UNSUR – UNSUR NEGARA :



Dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada.
 
Unsur-unsur negara terdiri dari:
1.KONSTITUTIF.
2. DEKLARATIF.


1.      Konsitutif.
Merupakan unsur mutlak yang harus ada, sehingga jika unsur ini tidak ada, maka negara tidak akan ada.
Dalam Konvensi Pan Amerika di Montevideo (Uruguay) 1933, Konvensi tsb menghasilkan Hak-hak dan Kewajiban Negara
(Montevideo Convention on the Rights and Duties State).
Unsur-unsur konsitutif negara sebagai pribadi Hukum Internasional :
1. Penduduk yang tetap (a permanent population).
2. Wilayah tertentu (a defined territory),
3. Pemerintah (a government).
4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (a capacity to enter into relations with others states).





1.Wilayah,
 yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.

Peranan penting wilayah bagi Negara :
1. Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya.
2. Sebagai simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

-Batas wilayah daratan biasanya ditentukan dalam perjanjian dengan negara-negara tetangga.
Batas negara mungkin sengaja dibuat : tembok, patok   atau berupa benda alam : gunung atau sungai.

Wilayah Negara :
- Daratan.
-Lautan.-
-Udara.-
-Daerah Ekstrateritorial

-Batas wilayah Lautan adalah seluruh wilayah lautan di suatu negara dengan batas-batas tertentu à Laut Teritorial.
Di luar itu disebut Laut Terbuka.

Konvensi Laut 1982 à Traktat Multilateral di Montego Bay (Jamaica)
10 Desember 1982, wilayah lautan dibagai menjadi beberapa kategori :

1.      LAUT TERITORIAL. Setiap negara mempunyai kedaulatan atas lautan teritorial jaraknya 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2.      WILAYAH LAUT ZONA BERSEBELAHAN, yaitu lautan di luar batas laut teritorial 12 mil laut atau 24 mil laut dari pantai.
3.      WILAYAH LAUT ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE) adalah wilayah laut dari negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai. Dalam wilayah laut ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah tersebut serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap  nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEEnya.
4.      WILAYAH LAUT BATAS LANDAS BENUA adalah wilayah lautan suatu negar yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.






-Batas wilayah Udara à suatu negar berada di atas wilayah daratan dan lautan negara tsb.
Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian
Paris 1919.


- Daerah Ekstrateritorial à berdasarkan hukum internasional, misalnya mencakup kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu dan tempat bekerja perwakilan suatu negara tertentu, seperti kantor kedutaan besar.

-Daerah Ekstrateritorial : walaupun tempat tersebut terletak di wilayah negara lain, dianggap menjadi wilayah negara yang diwakilinya.

Cara suatu negara memperluas wilayahnya :
1. Akresi.
2. Cessi.
3. Okupasi.
4. Preskripsi.
5. Aneksasi.
6. Perolehan wilayah oleh negara baru.

AKRESI à Penambahan wilayah yang disebabkan proses alamiah. Misalnya : terbentuknya pulau yang disebabkan endapan lumpur di muara sungai atau Reklamasi.

CESSI à cara penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui suatu perjanjian perdamaian yang memngakhiri perang.

OKUPASI à adanya penguasaan terhadap suatu wilayah yang tidak berada dibawah kedaulatan negara manapun, dapat beruapa suatu TERRA NULLIUS yang baru ditemukan. Penguasaan tsb harus secara efektif dan terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan suatu negara, misalnya dengan suatu tindaakn simbolis, seperti pemancangan bendera.

PRESKRIPSI à pelaksanaan kedaulatan oleh suatu negara secara de facto dan damai dalam kurun waktu tertentu, bukan terhadap terra nullius, melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya di bawah kedaulatan negara lain.

ANEKSASI à memperoleh tambahan wilayah secara paksa berdasarkan 2 (dua) kondisi :
a. wilayah yang dianeksasi telah dikuasai oleh negara yang menganeksasinya.
b. pada waktu suatu negara mengumumkan kehendaknya untuk menganeksasi suatu wilayah, wilayah tersebut telah benar-benar berada dibawah penguasaan

Perolehan wilayah oleh negara baru. Perolehan semacam ini bagi negara-negara baru merdeka merupakan suatu hal yang dianggap sebagai sui generis.
2.Rakyat,
adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

RAKYAT :
a.      Penduduk dan Bukan Penduduk.
b.      Warga negara dan bukan Warga negara.

PENDUDUK à mereka yang bertempat tinggal/berdomisili di dalam wilayah negara.

BUKAN PENDUDUK à mereka yang berada dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.
Adanya perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk  menimbulkan konsekuensi Hak dan Kewajiban tertentu.

Warga negara à mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.
  Sebagian warga negara merupakan pendudukan negara yang bersangkutan, ada sebagian kecil yang tidak menjadi penduduk karena bertempat tinggal di luar negeri.

Bukan warga negara à orang asing (warga negara asing)

0 Response to "UNSUR – UNSUR NEGARA :"

Post a Comment