Dimaksud
unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada.
Unsur-unsur
negara terdiri dari:
1.KONSTITUTIF.
2. DEKLARATIF.
2. DEKLARATIF.
1. Konsitutif.
Merupakan unsur mutlak yang harus ada, sehingga jika unsur ini tidak ada, maka negara tidak akan ada.
Dalam Konvensi Pan Amerika di Montevideo (Uruguay) 1933, Konvensi tsb menghasilkan Hak-hak dan Kewajiban Negara
(Montevideo Convention on the Rights and Duties State).
Merupakan unsur mutlak yang harus ada, sehingga jika unsur ini tidak ada, maka negara tidak akan ada.
Dalam Konvensi Pan Amerika di Montevideo (Uruguay) 1933, Konvensi tsb menghasilkan Hak-hak dan Kewajiban Negara
(Montevideo Convention on the Rights and Duties State).
Unsur-unsur konsitutif negara sebagai pribadi Hukum Internasional
:
1. Penduduk yang tetap (a permanent population).
2. Wilayah tertentu (a defined territory),
3. Pemerintah (a government).
4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (a capacity to enter into relations with others states).
1. Penduduk yang tetap (a permanent population).
2. Wilayah tertentu (a defined territory),
3. Pemerintah (a government).
4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (a capacity to enter into relations with others states).
1.Wilayah,
yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu
berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
Peranan penting wilayah bagi Negara :
1. Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya.
2. Sebagai simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.
1. Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya.
2. Sebagai simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.
-Batas wilayah daratan biasanya ditentukan dalam perjanjian dengan
negara-negara tetangga.
Batas negara mungkin sengaja dibuat : tembok, patok atau berupa benda alam : gunung atau sungai.
Batas negara mungkin sengaja dibuat : tembok, patok atau berupa benda alam : gunung atau sungai.
Wilayah Negara :
- Daratan.
-Lautan.-
-Udara.-
-Daerah Ekstrateritorial
- Daratan.
-Lautan.-
-Udara.-
-Daerah Ekstrateritorial
-Batas wilayah Lautan adalah seluruh wilayah lautan di suatu
negara dengan batas-batas tertentu à Laut Teritorial.
Di luar itu disebut Laut Terbuka.
Di luar itu disebut Laut Terbuka.
Konvensi Laut 1982 à Traktat Multilateral di Montego Bay (Jamaica)
10 Desember 1982, wilayah lautan dibagai menjadi beberapa kategori :
10 Desember 1982, wilayah lautan dibagai menjadi beberapa kategori :
1.
LAUT
TERITORIAL. Setiap negara mempunyai kedaulatan atas lautan teritorial jaraknya
12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2.
WILAYAH LAUT
ZONA BERSEBELAHAN, yaitu lautan di luar batas laut teritorial 12 mil laut atau
24 mil laut dari pantai.
3.
WILAYAH LAUT
ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE) adalah wilayah laut dari negara pantai yang
batasnya 200 mil laut dari pantai. Dalam wilayah laut ini, negara pantai yang
bersangkutan berhak menggali kekayaan alam serta melakukan kegiatan ekonomi
tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah tersebut
serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. Negara
pantai yang bersangkutan berhak menangkap
nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEEnya.
4. WILAYAH LAUT BATAS LANDAS BENUA
adalah wilayah lautan suatu negar yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam
wilayah ini, negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi, dengan
kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
-Batas
wilayah Udara à suatu negar berada di atas
wilayah daratan dan lautan negara tsb.
Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian
Paris 1919.
Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian
Paris 1919.
- Daerah
Ekstrateritorial à berdasarkan hukum internasional,
misalnya mencakup kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah
bendera suatu negara tertentu dan tempat bekerja perwakilan suatu negara
tertentu, seperti kantor kedutaan besar.
-Daerah
Ekstrateritorial : walaupun tempat tersebut terletak di wilayah negara lain,
dianggap menjadi wilayah negara yang diwakilinya.
Cara suatu negara memperluas wilayahnya :
1. Akresi.
2. Cessi.
3. Okupasi.
4. Preskripsi.
5. Aneksasi.
6. Perolehan wilayah oleh negara baru.
1. Akresi.
2. Cessi.
3. Okupasi.
4. Preskripsi.
5. Aneksasi.
6. Perolehan wilayah oleh negara baru.
AKRESI à Penambahan wilayah yang
disebabkan proses alamiah. Misalnya : terbentuknya pulau yang disebabkan
endapan lumpur di muara sungai atau Reklamasi.
CESSI à cara penyerahan wilayah secara
damai yang biasanya dilakukan melalui suatu perjanjian perdamaian yang
memngakhiri perang.
OKUPASI à adanya penguasaan terhadap suatu
wilayah yang tidak berada dibawah kedaulatan negara manapun, dapat beruapa
suatu TERRA NULLIUS yang baru ditemukan. Penguasaan tsb harus secara efektif
dan terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian
dari kedaulatan suatu negara, misalnya dengan suatu tindaakn simbolis, seperti
pemancangan bendera.
PRESKRIPSI à pelaksanaan kedaulatan oleh
suatu negara secara de facto dan damai dalam kurun waktu tertentu, bukan
terhadap terra nullius, melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya di bawah
kedaulatan negara lain.
ANEKSASI à memperoleh tambahan wilayah
secara paksa berdasarkan 2 (dua) kondisi :
a. wilayah yang dianeksasi telah dikuasai oleh negara yang menganeksasinya.
b. pada waktu suatu negara mengumumkan kehendaknya untuk menganeksasi suatu wilayah, wilayah tersebut telah benar-benar berada dibawah penguasaan
a. wilayah yang dianeksasi telah dikuasai oleh negara yang menganeksasinya.
b. pada waktu suatu negara mengumumkan kehendaknya untuk menganeksasi suatu wilayah, wilayah tersebut telah benar-benar berada dibawah penguasaan
Perolehan
wilayah oleh negara baru. Perolehan semacam ini bagi negara-negara baru merdeka
merupakan suatu hal yang dianggap sebagai sui generis.
2.Rakyat,
adalah semua
orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara
tersebut.
RAKYAT :
a.
Penduduk dan
Bukan Penduduk.
b.
Warga negara
dan bukan Warga negara.
PENDUDUK à mereka yang bertempat
tinggal/berdomisili di dalam wilayah negara.
BUKAN
PENDUDUK à mereka yang berada dalam wilayah
negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.
Adanya
perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk
menimbulkan konsekuensi Hak dan Kewajiban tertentu.
Warga negara
à mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari suatu negara.
Sebagian warga negara merupakan pendudukan
negara yang bersangkutan, ada sebagian kecil yang tidak menjadi penduduk karena
bertempat tinggal di luar negeri.
Bukan warga
negara à orang asing (warga negara asing)
0 Response to "UNSUR – UNSUR NEGARA :"
Post a Comment