1. Apabila seseorang duduk dalam Lembaga Perwakilan melalui
pemilihan umum maka sifat perwakilannya disebut perwakilan politik (political
representation). Apa pun fungsinya dalam masyarakat, kalau yang bersangkutan
akhirnya menjadi anggota Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum tetap disebut
perwakilan politik. Umumnya perwakilannya adalah orang populer karena reputasi
politiknya, tetapi belum tentu menguasai bidang-bidang teknis pemerintahan,
perekonomian. Sedang para ahli sudah memilih melalui perwakilan politik,
apalagi dengan sistem pemilihan distrik.
2. Di Negara-negara maju, pemilihan umum tetap merupakan
cara yang terbaik untuk menyusun keanggotaan Parlemen dan membentuk pemerintah.
Lain halnya pada beberapa negara sedang berkembang, menganggap bahwa perlu
mengangkat orang-orang tertentu dalam Lembaga Perwakilan di samping melalui
pemilihan umum.
3. Pengangkatan orang-orang tersebut di Lembaga. Perwakilan
biasanya didasarkan pada fungsi/jabatan atau keahlian orang tersebut dalam
masyarakat dan perwakilannya disebut perwakilan fungsional (functional or
occupational representation). Walaupun seseorang anggota Partai Politik,
misalnya dari Partai A, tetapi dia seorang ahli atau tokoh fungsional, misalnya
buruh, kalau ia duduk dalam Lembaga Perwakilan berdasarkan pengangkatan di
tetap disebut golongan fungsional. Tidak termasuk dalam kategori ini suatu
Parlemen dari suatu negara yang terbentuk berdasarkan seluruh pengangkatan
karena hasil dari suatu perebutan kekuasaan atau penguasa yang lama membubarkan
Parlemen hasil Pemilu dan membentuk Parlemen baru menurut penunjukannya.
4. Sering para ahli menyebutkan kadar demokrasi yang dianut
oleh suatu negara banyak ditentukan oleh pembentukan Parlemennya, apakah
melalui pemilihan umum atau pengangkatan atau gabungan pemilihan atau
pengangkatan. Makin dominan perwakilan hasil pemilu makin tinggi demokrasinya
dan sebaliknya makin dominan pengangkatan makin rendah kadar demokrasi yang
dianut oleh negara tersebut. Akan tetapi, seperti diuraikan dalam bab
demokrasi, susah mencari dan menilai demokrasi yang sama di dua Negara di
dunia.
0 Response to "Sifat dan Fungsi Lembaga Perwakilan "
Post a Comment