Klasifikasi negara
dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara
umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional
dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham,
yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi
dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan
oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif
(tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari
kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie
bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea
bentuk merosotnya demokrasi.
Klasifikasi
Arsitoteles ini kemudian juga dikembangkan oleh Polybios atau sering dikenal
dengan teori cycles Polybios. Perbedaan pendapat Aristoteles dengan Polybios
terutama pada bentuk pemerintahan/bentuk negara demokrasi. Jika Aristoteles
memandang demokrasi sebagai bentuk pemerosotan, tetapi bagi Polybios sebagai
bentuk ideal yang bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie.
Sedangkan
klasifikasi dwi-bagian yang pertama-tama mengemukakan adalah Nicollo
Machiavelli yang menyatakan bentuk negara jika tidak Republik maka lainnya
Monarchie. Machiavelli tidak menjelaskan kriteria yang digunakan. George
Jellinek dan Leon Duguit kemudian melengkapi kriterianya. Kriteria yang
diajukan Jellinek adalah "pembentukan kemauan negara". Jika
pembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah
Monarchie, sebaliknya jika ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka
terjadilah republik. Sedangkan Duguit, mengajukan kriteria "cara
penunjukan atau pengangkatan kepala negaranya". Jika kepala negaranya
diangkat berdasarkan turun-temurun, dinyatakan bentuknya monarchie, dan jika
diangkat atas dasar pemilihan maka bentuknya republik.
Dalam pandangan
klasifikasi tradisional tri-bagian mengidentikan antara bentuk negara dengan
bentuk pemerintahan. Namun, akhir-akhir ini tampak kerancuan itu mulai dapat
dipecahkan. Oleh karena tampak ada kecenderungan bahwa bentuk pemerintahan atau
istilah lainnya sistem pemerintahan telah memperoleh penegasan klasifikasinya,
yakni sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensiil dan
sistem referendum.
Klasifikasi yang
lain, di antaranya diajukan oleh Hans Kelsen dan Harold J. Laski. Kriteria yang
diajukan Kelsen adalah derajat pembatasan kebebasan dan keluasan mencampuri
perikehidupan warga negaranya., bersifat maksimum ataukah minimum. Atas dasar
kriteria ini kemudian dihasilkan bentuk negara heteronomi yang pembatasan
kebebasan maksimum, negara autonomi yang pembatasan kebebasannya minimum,
negara totaliter yang keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya
maksimum, dan negara liberal yang minimum dalam mencampuri perikehidupan warga
negaranya. Sedangkan Laski mengajukan kriteria "ada tidaknya wewenang ikut
campur rakyat dalam membuat undang-undang". Jika ada wewenang maka bentuk
negara itu adalah demokrasi, sebaliknya jika tidak ada wewenang rakyat ikut
campur dalam pembuatan undang-undang maka bentuk negara tersebut autokrasi.
0 Response to "Klasifikasi Negara "
Post a Comment