Klasifikasi Negara



 Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif (tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea bentuk merosotnya demokrasi.


   Klasifikasi Arsitoteles ini kemudian juga dikembangkan oleh Polybios atau sering dikenal dengan teori cycles Polybios. Perbedaan pendapat Aristoteles dengan Polybios terutama pada bentuk pemerintahan/bentuk negara demokrasi. Jika Aristoteles memandang demokrasi sebagai bentuk pemerosotan, tetapi bagi Polybios sebagai bentuk ideal yang bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie.

   Sedangkan klasifikasi dwi-bagian yang pertama-tama mengemukakan adalah Nicollo Machiavelli yang menyatakan bentuk negara jika tidak Republik maka lainnya Monarchie. Machiavelli tidak menjelaskan kriteria yang digunakan. George Jellinek dan Leon Duguit kemudian melengkapi kriterianya. Kriteria yang diajukan Jellinek adalah "pembentukan kemauan negara". Jika pembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah Monarchie, sebaliknya jika ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah republik. Sedangkan Duguit, mengajukan kriteria "cara penunjukan atau pengangkatan kepala negaranya". Jika kepala negaranya diangkat berdasarkan turun-temurun, dinyatakan bentuknya monarchie, dan jika diangkat atas dasar pemilihan maka bentuknya republik.

   Dalam pandangan klasifikasi tradisional tri-bagian mengidentikan antara bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Namun, akhir-akhir ini tampak kerancuan itu mulai dapat dipecahkan. Oleh karena tampak ada kecenderungan bahwa bentuk pemerintahan atau istilah lainnya sistem pemerintahan telah memperoleh penegasan klasifikasinya, yakni sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem referendum.

     Klasifikasi yang lain, di antaranya diajukan oleh Hans Kelsen dan Harold J. Laski. Kriteria yang diajukan Kelsen adalah derajat pembatasan kebebasan dan keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya., bersifat maksimum ataukah minimum. Atas dasar kriteria ini kemudian dihasilkan bentuk negara heteronomi yang pembatasan kebebasan maksimum, negara autonomi yang pembatasan kebebasannya minimum, negara totaliter yang keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya maksimum, dan negara liberal yang minimum dalam mencampuri perikehidupan warga negaranya. Sedangkan Laski mengajukan kriteria "ada tidaknya wewenang ikut campur rakyat dalam membuat undang-undang". Jika ada wewenang maka bentuk negara itu adalah demokrasi, sebaliknya jika tidak ada wewenang rakyat ikut campur dalam pembuatan undang-undang maka bentuk negara tersebut autokrasi.

0 Response to "Klasifikasi Negara "

Post a Comment