Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara
sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara
sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya,
sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau
strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya Il Principe bahwa bentuk negara
(hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya
menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai
bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik
(Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan
proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara
psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan
nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah
Monarkhi.
2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara
yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan
itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat
5
(lima) macam bentuk negara yang sesuai dengan
sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu :
1. Aristokrasi yang
berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan)
sesuai dengan pikiran keadilan.
Keburukan mengubah
aristokrasi menjadi:
2. Timokrasi,
yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin
mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
Timokarsi ini berubah
menjadi:
3. Oligarkhi,
yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan
ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan
kaum hartawan dan lahirlah:
4. Demokrasi,
yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena
salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5. Tirani,
yaitu pemerintahan
oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles terdapat
3 (tiga) macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal
dan bentuk pemerosotan,
yaitu :
1. Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2. Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemerosotanya
Oligarkhi/Plutokrasi.
3. Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa
sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh
banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern.
Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau
Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa
negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
3 (tiga) aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang
sebenarnya,
yaitu :
1. Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan
bentuk pemerintahan.
2. Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan,
yaitu demokrasi atau diktaktor.
3. Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan
ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan
bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari :
1. Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
2. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas
antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
3. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan
yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.
0 Response to "Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan "
Post a Comment