Susunan Negara



Penglihatan terhadap negara dari segi susunannya menghasilkan penggolongan negara bersusun tunggal (negara kesatuan) dan negara bersusun jamak (negara federal). Negara kesatuan atau negara unitaris, terdapat satu pemerintahan pusat dan tidak ada negara dalam negara. Pemerintahan pusat pada negara kesatuan, pada awalnya menerapkan asas sentralisasi dan konsentrasi. Pada perkembangan berikutnya, kemudian menerapkan asas dekonsentrasi dan perkembangan terakhir tampak mengembangkan desentralisasi dan otonomi. Perkembangan otonomi tampak dimaksudkan untuk mengimbangi sentralisasi.

  Sedangkan negara federal sebagai negara bersusun jamak, memiliki karakteristik, antara lain :
   (1) terdiri atas negara federal atau negara gabungan dan negara-negara bagian;
(2) pemerintahan federal atau pemerintahan gabungan dan pemerintahan negara-negara bagian;
(3) terdapat Undang-undang Dasar negara federal dan Undang-undang Dasar negara-negara bagian.

  Di samping negara bersusun jamak dalam bentuk negara federal atau negara serikat juga dikenal perserikatan negara. Kriteria untuk menentukan apakah suatu negara merupakan negara serikat atau perserikatan negara telah diajukan oleh Jellinek dan Kranenberg.

  Jellinek mengajukan kriteria perbedaan-perbedaan terletak pada ada pada siapakah kedaulatan itu. Jika kedaulatan itu pada negara federal maka merupakan negara serikat. Sebaliknya jika kedaulatan itu ada pada negara-negara bagian, merupakan perserikatan negara.

   Sedangkan Kranenberg mengajukan kriteria dapat tidaknya pemerintah federal membuat atau mengeluarkan peraturan hukum yang mengikat secara langsung kepada warga negara-negara bagian. Apabila mengikat langsung maka disebut negara serikat. Apabila tidak dapat mengikat secara langsung, disebut sebagai perserikatan negara.

  Kemudian, apabila mencoba melihat kombinasi antara bentuk negara, susunan negara dan bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan maka akan dihasilkan variasi ketiganya di berbagai negara di dunia. Misalnya, bisa dinyatakan bahwa negara Inggris merupakan Negara Kerajaan Kesatuan Parlementer, Indonesia merupakan Negara Republik Kesatuan Presidentil, dan India merupakan Negara Republik Serikat Parlementer

0 Response to "Susunan Negara "

Post a Comment