Penglihatan terhadap negara dari segi susunannya
menghasilkan penggolongan negara bersusun tunggal (negara kesatuan) dan negara
bersusun jamak (negara federal). Negara kesatuan atau negara unitaris, terdapat
satu pemerintahan pusat dan tidak ada negara dalam negara. Pemerintahan pusat
pada negara kesatuan, pada awalnya menerapkan asas sentralisasi dan
konsentrasi. Pada perkembangan berikutnya, kemudian menerapkan asas
dekonsentrasi dan perkembangan terakhir tampak mengembangkan desentralisasi dan
otonomi. Perkembangan otonomi tampak dimaksudkan untuk mengimbangi
sentralisasi.
Sedangkan negara
federal sebagai negara bersusun jamak, memiliki karakteristik, antara lain :
(1) terdiri atas
negara federal atau negara gabungan dan negara-negara bagian;
(2) pemerintahan federal atau pemerintahan gabungan dan
pemerintahan negara-negara bagian;
(3) terdapat Undang-undang Dasar negara federal dan
Undang-undang Dasar negara-negara bagian.
Di samping negara
bersusun jamak dalam bentuk negara federal atau negara serikat juga dikenal
perserikatan negara. Kriteria untuk menentukan apakah suatu negara merupakan
negara serikat atau perserikatan negara telah diajukan oleh Jellinek dan
Kranenberg.
Jellinek mengajukan
kriteria perbedaan-perbedaan terletak pada ada pada siapakah kedaulatan itu.
Jika kedaulatan itu pada negara federal maka merupakan negara serikat.
Sebaliknya jika kedaulatan itu ada pada negara-negara bagian, merupakan
perserikatan negara.
Sedangkan
Kranenberg mengajukan kriteria dapat tidaknya pemerintah federal membuat atau
mengeluarkan peraturan hukum yang mengikat secara langsung kepada warga
negara-negara bagian. Apabila mengikat langsung maka disebut negara serikat.
Apabila tidak dapat mengikat secara langsung, disebut sebagai perserikatan
negara.
Kemudian, apabila
mencoba melihat kombinasi antara bentuk negara, susunan negara dan bentuk
pemerintahan atau sistem pemerintahan maka akan dihasilkan variasi ketiganya di
berbagai negara di dunia. Misalnya, bisa dinyatakan bahwa negara Inggris
merupakan Negara Kerajaan Kesatuan Parlementer, Indonesia merupakan Negara
Republik Kesatuan Presidentil, dan India merupakan Negara Republik Serikat
Parlementer
0 Response to "Susunan Negara "
Post a Comment