1.
TUHAN/TEOKRASI à
kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Tuhan memberikan
kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai keturunan dan wakil
Tuhan di bumi.
2. NEGARA à negara sumber kedaulatan dalam
negara. Oleh karena itu, negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas
terhadap life, liberty, dan property dari warganya.
3. HUKUM à hukum berada di atas
segala-galanya, bukan hanya manusia, tetapi juga negara berada dibawah
pemerintah hukum
4. RAKYAT à
rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan, yaitu
pemerintah. Jadi bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai
dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah.
Kedaulatan rakyat didasarkan pada kehendak umum (volonte generale).
Apresiasi terhadap :
1. Kedaulatan Tuhan à melahirkan sifat Teosentris = Teokrasi.
2. Kedaulatan Raja à melahirkan sifat Monarkis.
3. Kedaulatan Rakyat à melahirkan sifat Demokratis.
1. Kedaulatan Tuhan à melahirkan sifat Teosentris = Teokrasi.
2. Kedaulatan Raja à melahirkan sifat Monarkis.
3. Kedaulatan Rakyat à melahirkan sifat Demokratis.
4. Kedaulatan Hukum à
melahirkan Nomokratis (Rechtsstaat dan Rule of Law).
5. Kedaulatan Negara à
melahirkan sifat Facistis/Otoratian.
6. Kedaulatan Plural à
melahirkan sifat Pragmatis/Plural
2. Deklaratif.
Pengakuan dari negara-negara lain.
Pengakuan dari negara-negara lain.
Unsur ini
tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak
merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat
menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de
facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan de facto à pengakuan atas fakta adanya negara.
Pengakuan ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah
menenuhi 3 (tiga) unsur utama negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat).
Pengakuan de
jure à merupakan pengakuan akan sahnya
suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum
Jika suatu pemerintahan telah memperoleh pengakuan de facto,
tetapi kemudian pemerintahannya tidak mampu menegakkan kekuasaan/kedaulatannya,
maka pengakuan de facto akan gugur dengan sendirinya. Namun jika sebaliknya
yang terjadi, maka ia akan segera memperoleh pengakuan de jure. Dengan
diberikan pengakuan de jure, maka lazimnya pengakuan itu dianggap berlaku sejak
berdirinya kekuasaan atas negara itu secara de facto. Jadi bukan pada saat
pengakuan de jure.
Ada 2 (dua)
Teori Pengakuan terhadap negara :
1. Teori Deklaratif (Declaratory Theory/Evidentiary Theory).
2. Teori Konstitutif (Constitutive Theory).
1. Teori Deklaratif (Declaratory Theory/Evidentiary Theory).
2. Teori Konstitutif (Constitutive Theory).
TEORI
DEKLARATIF :
Jika suatu masyarakat politik telah memiliki 3 (tiga) unsur pokok
negara, maka dengan sendirinya ia telah merupakan sebuah negara, yang karenanya
patut diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh.Pengakuan hanyalah
bersifat pencatatan pada pihak negara-negara lain, bahwa negara baru tsb telah
mengambil tempat di samping negara-negara yang sudah ada.
TEORI
KONSITUTIF
Bahwa meskipun semua unsur berdirinya negara telah dipenuhi oleh
suatu masyarakat
politik, namun tidaklah secara otomatis diterima sebagai negara di tengah-tengan
masyarakat internasional. Bahwa suatu masyarakat politik baru dapat diketahui
apakah memenuhi unsur-unsur negara atau tidak, melalui pengakuan dari negara
lain.
0 Response to "TEORI KEDAULATAN"
Post a Comment