TEORI KEDAULATAN



1. TUHAN/TEOKRASI à  kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Tuhan memberikan kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai keturunan dan wakil Tuhan di bumi.
              
2. NEGARA à negara sumber kedaulatan dalam negara. Oleh karena itu, negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, dan property dari warganya.


3. HUKUM à hukum berada di atas segala-galanya, bukan hanya manusia, tetapi juga negara berada dibawah pemerintah hukum

4. RAKYAT à rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan, yaitu pemerintah. Jadi bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah. Kedaulatan rakyat didasarkan pada kehendak umum (volonte generale).

Apresiasi terhadap :
1. Kedaulatan Tuhan
à melahirkan sifat Teosentris = Teokrasi.
2. Kedaulatan Raja
à melahirkan sifat Monarkis.
3. Kedaulatan Rakyat
à melahirkan sifat Demokratis.
4. Kedaulatan Hukum à melahirkan Nomokratis (Rechtsstaat dan Rule of Law).
5. Kedaulatan Negara à melahirkan sifat Facistis/Otoratian.
6. Kedaulatan Plural à melahirkan sifat Pragmatis/Plural



2. Deklaratif.
Pengakuan dari negara-negara lain.
Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan de facto à pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah menenuhi 3 (tiga) unsur utama negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat).
Pengakuan de jure à merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum

Jika suatu pemerintahan telah memperoleh pengakuan de facto, tetapi kemudian pemerintahannya tidak mampu menegakkan kekuasaan/kedaulatannya, maka pengakuan de facto akan gugur dengan sendirinya. Namun jika sebaliknya yang terjadi, maka ia akan segera memperoleh pengakuan de jure. Dengan diberikan pengakuan de jure, maka lazimnya pengakuan itu dianggap berlaku sejak berdirinya kekuasaan atas negara itu secara de facto. Jadi bukan pada saat pengakuan de jure.

Ada 2 (dua) Teori Pengakuan terhadap negara :
1. Teori Deklaratif (Declaratory Theory/Evidentiary Theory).
2. Teori Konstitutif (Constitutive Theory).

TEORI DEKLARATIF :
Jika suatu masyarakat politik telah memiliki 3 (tiga) unsur pokok negara, maka dengan sendirinya ia telah merupakan sebuah negara, yang karenanya patut diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh.Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak negara-negara lain, bahwa negara baru tsb telah mengambil tempat di samping negara-negara yang sudah ada.

TEORI KONSITUTIF
Bahwa meskipun semua unsur berdirinya negara telah dipenuhi oleh suatu masyarakat politik, namun tidaklah secara otomatis diterima sebagai negara di tengah-tengan masyarakat internasional. Bahwa suatu masyarakat politik baru dapat diketahui apakah memenuhi unsur-unsur negara atau tidak, melalui pengakuan dari negara lain.





0 Response to "TEORI KEDAULATAN"

Post a Comment