1.Demokrasi
Formal :
Demokrasi
yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya
untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Jadi
kesempatan ekonomi dan politik bagi semua orang sama.
2. Demokrasi
Material.
Demokrasi yang
menekankan pada upaya-upaya menghlilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi,
sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan atau bahkan
dihilangkan.
3. Demokrasi
Gabungan.
Demokrasi
sintesis dari demokrasi formal dan demokrasi material. Demokrasi ini berupaya
mengambil hal-hal yang baik dan membuang hal-hal yang buruk dari demokrasi
formal dan demokrasi material.
B. Dilihat
dari sudut pandang “cara penyaluran” kehendak rakyat :
1.Demokrasi
langsung.
Rakyat
secara langsuing mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihjadiri oleh
seluruh rakyat.
2. Demokrasi
Perwakilan atau Demokrasi Representratif.
Rakyat
menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan
perwakilan rakyat.
Pada era
modern ini, pada umumnya, negara-negara menjalankan demokrasi perwakilan,
mengingat jumlah penduduk cenderung bertambah banyak dan wilayah negara semakin
luas sehingga demokrasi langsung sulit untuk dijalankan.
C. Dilihat
dari sudut pandang “tugas-tugas hubungan antara alat-alat perlengkapan negara”
:
1.Demokrasi
dengan Sistem Parlementer.
Dalam
demokrasi ini terdapat hubungan erat antara legislatif dan eksekutif. Anggota
legislatif dipilih rakyat, dan eksekutif disebut Kabinet dipimpin seorang
Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan dukungan suara terbanyak dalam dewan
perwakilan rakyat/parlemen.
2. Demokrasi
dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan.
Demokrasi
dalam arti kekuasaan dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan eksekutif.
3. Demokrasi
dengan Sistem Referendum.
Demokrasi
perwakilan dengan kontrol rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di
dewan perwakilan rakyat.
Ada 2 (dua)
macam Referendum :
1.
Referendum
Obligator
2.
Referendum
Fakultatif.
Dalam
Referendum Obligatoir à kebijakan atau undang-undang
yang diajukan pemerintah atau dibuat oleh dewan perwakilan rakyat baru dapat
dijalankan, setelah disetujui oleh rakyat dengan suara terbanyak.
Dalam
Referendum Fakultatif à undang-undang yang dibuat dewan
perwakilan rakyat baru dimintakan persetujuan rakyat, apabila dalam jangka
waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat memintanya.
0 Response to "BENTUK-BENTUK DEMOKRASI"
Post a Comment