BENTUK-BENTUK DEMOKRASI



A.Dilihat dari sudut pandang “titik tekan” yang menjadi perhatiannya :
1.Demokrasi Formal :
Demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Jadi kesempatan ekonomi dan politik bagi semua orang sama.

2. Demokrasi Material.
Demokrasi yang menekankan pada upaya-upaya menghlilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan atau bahkan dihilangkan.

3. Demokrasi Gabungan.
Demokrasi sintesis dari demokrasi formal dan demokrasi material. Demokrasi ini berupaya mengambil hal-hal yang baik dan membuang hal-hal yang buruk dari demokrasi formal dan demokrasi material.

B. Dilihat dari sudut pandang “cara penyaluran” kehendak rakyat :
1.Demokrasi langsung.
Rakyat secara langsuing mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihjadiri oleh seluruh rakyat.

2. Demokrasi Perwakilan atau Demokrasi Representratif.
Rakyat menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat.
Pada era modern ini, pada umumnya, negara-negara menjalankan demokrasi perwakilan, mengingat jumlah penduduk cenderung bertambah banyak dan wilayah negara semakin luas sehingga demokrasi langsung sulit untuk dijalankan.

C. Dilihat dari sudut pandang “tugas-tugas hubungan antara alat-alat perlengkapan negara” :
1.Demokrasi dengan Sistem Parlementer.
Dalam demokrasi ini terdapat hubungan erat antara legislatif dan eksekutif. Anggota legislatif dipilih rakyat, dan eksekutif disebut Kabinet dipimpin seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan dukungan suara terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat/parlemen.

2. Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan.
Demokrasi dalam arti kekuasaan dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif.

3. Demokrasi dengan Sistem Referendum.
Demokrasi perwakilan dengan kontrol rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di dewan perwakilan rakyat.



Ada 2 (dua) macam Referendum :
1.      Referendum Obligator
2.      Referendum Fakultatif.

Dalam Referendum Obligatoir à kebijakan atau undang-undang yang diajukan pemerintah atau dibuat oleh dewan perwakilan rakyat baru dapat dijalankan, setelah disetujui oleh rakyat dengan suara terbanyak.

Dalam Referendum Fakultatif à undang-undang yang dibuat dewan perwakilan rakyat baru dimintakan persetujuan rakyat, apabila dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat memintanya.


0 Response to "BENTUK-BENTUK DEMOKRASI"

Post a Comment