- Dengan memiliki status sebagai warga negara ,
maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status,
peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
- Sebagai warga negara maka ia memiliki
hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
- Secara teori, status warga negara meliputi
status pasif, aktif, negatif dan positif.
- Peran (role) warga negara juga meliputi peran
yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)
0 Response to "Kedudukan warga negara dalam Negara"
Post a Comment