Kedudukan warga negara dalam Negara



- Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
- Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
- Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
- Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)

0 Response to "Kedudukan warga negara dalam Negara"

Post a Comment