Peristilahan yang dipadankan dengan Negara :
1.Polis (city state).
2. Country (country state).
3. Civitas/civiteit.
4. Rijk/reich.
5. La stato; staat; state (nation state).
6. Monarchy (kerajaan).
7. Soulthan (kesultanan).
8. nagara/negara/negeri.
9. desha, desa, desh (seperti Bangladesh).
10. Land (seperti : England, Deutschland).
Hakikat Negara à suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai
komunitas politik dimana hak-hak
warganya mendapatkan jaminan dari penguasa pada waktu itu.
Hakikat
Negara secara Sosiologis :
1. ikatan suatu bangsa.
2. sebagai suatu organisasi kewibawaan.
3. organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
4. organisasi kekuasaan.
1. ikatan suatu bangsa.
2. sebagai suatu organisasi kewibawaan.
3. organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
4. organisasi kekuasaan.
1.Ikatan
suatu bangsa à suatu komunitas sosiologis yang
hidup bersama dalam suatu wilayah; senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan
hidupnya.
2.Organisasi
kewibawaan à negara sebagai organisasi yang
memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama.
Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan
putusan bersama tersebut.
3.Organisasi Jabatanà negara terbagi dalam
jabatan-jabatan yangmenjalankan fungsi tertentu.Organisasi ini muncul karena
organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjakankan
fungsi-fungsi negaraitu secara bersama-sama.
4.Organisasi
kekuasaan à negara merupakan alat untuk
menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak
(dwang organisatie) orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang ingin
menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested
interesnya.
Hakikat Negara secara Yuridis :
1. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
2. pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
3. sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
4. penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
2. pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
3. sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
4. penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
0 Response to "HAKEKAT NEGARA"
Post a Comment