FUNGSI
MINIMUM:
1.
Melaksanakan
penertiban (law and order)
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3.
Pertahanan
4.
Menegakkan
keadilan (Budiardjo, 2007:55-56)
Tujuan dan Fungsi Negara
Charles E.
Merriam (dalam Budiardjo, 2007:56) menyebutkan ada lima fungsi negara:
1.
Keamanan
ekstern
2.
Ketertiban
intern
3.
Keadilan
4.
Kesejahteraan
umum
5.
kebebasan
Tipe negara
dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1.
tipe negara
menurut sejarahnya dan
2.
tipe negara
ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara
menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut
:
1. Tipe
negara Timur Purba.
2. Tipe
negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe
negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe
negara abad pertengahan.
5. Tipe
negara modern
Sedangkan
tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi ;
1. Tipe
negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe
negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe
negara hukum liberal.
b. Tipe
negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel
3. Tipe
negara Kemakmuran
1.Tipe Negara
Timur Kuno (Alt Orientalische Staaten) à ciri utamanya ialah teokrasi yang absolut.
Berpijak
pada suatu alam pikiran (teoistis - kosmologis) dimana manusia memahami diri
dan dunianya sebagai hasil tindakkan langsung kekuatan illahi. Dalam bentuk :
a.
Animisme.
b.
Poleiteisme.
c.
Monoteisme.
Konteks
kosmologis teoistis yang menyebabkan munculnya sistem pengorganisasian kekuasaan yang bersifat
kharismatik di tangan raja-raja yang umumnya cenderung absolut dan despostis.
2. Tipe
Negara Yunani Kuno à ciri utamanya ialah negara kota
(polis, city-staat) dan adanya demokrasi langsung.
Ciri yang
sangat menonjol dari warga polis adalah kesadaran terlibat dalam pengelolaan
negara (politicon).
Kesadaran
tsb agar aktif dan produktif pengelolaan negara, warga polis dididik (by
design) melalui jasa para filosof (Lyceum : Aristoteles. Academia : Plato).
3. Tipe
Negara Romawi Kuno à pada permulaannya berciri primus
inter parres (yang terkemuka di antara yang sama), kemudian menjadi raja-raja
absolut (Kaisar), dan ciri lainnya adanya tradisi kodifikasi hukum.
Pada masa
ini ada 4 (empat) fase :
1.
Fase
Kerajaan.
2.
Fase
Republik.
3.
Fase
Principaat.
4.
Fase
Dominaat
Terjadi
ekspansi kerajaan Romawi meluas ke luar Romawi à sistem negara kota berubah menjadi country
state. Karena wilayah makin luas, maka demokrasi tidak mungkin lagi dilakukan à rakyat harus menyerahkan
kekuasaannya kepada Caesar (Sistem Caesarismus).
Berdasarkan kepercayaan rakyat pada Caesar dilakukan penyerahan melalui kontrak yang dituangkan dalam à LEX REGIA
Berdasarkan kepercayaan rakyat pada Caesar dilakukan penyerahan melalui kontrak yang dituangkan dalam à LEX REGIA
Mandat penuh
tsb melahirkan kewenangan ikutan pada Caesar, yaitu kedaulatan tunggal membuat
undang-undang, dan bahwa Caesar merupakan representasi kepentingan umum.
Adagium
mengenai dua kewenangan tsb :
1.
PRINCEPS LEGIBUS
SOLUTUS EST (hanya caesar yang berhak membuat UU karena hanya dia saja yang
berkuasa).
2.
SALUS
PUBLICA SUPREMA LEX (kepentingan umum yang diwakili Caesar mengatasi segala
peraturan hukum).
Dilihat dari
sistem demokrasi Yunani, pergeseran tipe Negara Romawi Kuno yang berujung pada
Principaat dan dominaat terjadi kemunduran.
Permulaan
adalah kerajaan dan trepublik dengan sistem Yunani dimana pimpinan negara
merupakan primus inter pares. Kemudian berubah menjadi raja atau carsar yang
absolut pada fase principaat dan dominaat.
4. Tipe
Negara Abad Menengah à ciri utamanya ialah teokrasi di
samping feodal, dan adanya dualisme dalam bernegara. Dalam arti kuatnya
pengaruh agama-agama samawi di satu pihak, dan masih tegaknya doktrin-doktrin
Caesarismus Romawi di lain pihak.
Pada masa
ini melahirkan penataan kewenangan dan kenegaraan :
1. Sistem Standestaat à negara berdasarkan lapisan-lapisan yang ada dalam masyarakat, misalnya bangsawan, gereja dan rakyat. Dalam sistem ini, terjadi persekutuan antara bangsawan dan gereja berhadapan dengan rakyat.
2.Pemilahan antara negara dan gereja yang kemudian melahirkan ajaran teokrasi dan ajaran sekelarisme.
1. Sistem Standestaat à negara berdasarkan lapisan-lapisan yang ada dalam masyarakat, misalnya bangsawan, gereja dan rakyat. Dalam sistem ini, terjadi persekutuan antara bangsawan dan gereja berhadapan dengan rakyat.
2.Pemilahan antara negara dan gereja yang kemudian melahirkan ajaran teokrasi dan ajaran sekelarisme.
Pemilahan
tsb membawa dampak dalam pembentukan hukum, yaitu :
1. Hukum yang mengatur soal keduniawian (kenegaraan).
2. Hukum yang mengatur soal keagamaan (kerohanian).
1. Hukum yang mengatur soal keduniawian (kenegaraan).
2. Hukum yang mengatur soal keagamaan (kerohanian).
Demikian
pula terdapat dua macam kodifikasi hukum :
1. Kodifikasi Corpus Iuris à Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Raja Theodosius dan Raja Justianus à Kodifikasi peraturan yang dikeluarkan oleh negara.
2. Kodifikasi Corpus Iuris Canonici à Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Paus Innocentius à Kodifikasi yang dikeluarkan oleh gereja.
1. Kodifikasi Corpus Iuris à Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Raja Theodosius dan Raja Justianus à Kodifikasi peraturan yang dikeluarkan oleh negara.
2. Kodifikasi Corpus Iuris Canonici à Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Paus Innocentius à Kodifikasi yang dikeluarkan oleh gereja.
Corpus
Iuris terdiri atas :
1. INSTITUTEN à ajaran yang mempunyai kekuasaan mengikat seperti undang-undang.Maksudnya, jika ada hal-hal yang kurang jelas pengaturannya, maka dapat dicari dalam Instituten.
1. INSTITUTEN à ajaran yang mempunyai kekuasaan mengikat seperti undang-undang.Maksudnya, jika ada hal-hal yang kurang jelas pengaturannya, maka dapat dicari dalam Instituten.
Agustinus
(354 – 430) à dengan doktrin “mendamaikan” dua
sistem, menyebutkan dua macam negara :
1. CIVITAS DEI atau negara Tuhan, yaitu negara yang dicita-citakan oleh agama.
2. CIVITAS TERRENA atau negara duniawi.
1. CIVITAS DEI atau negara Tuhan, yaitu negara yang dicita-citakan oleh agama.
2. CIVITAS TERRENA atau negara duniawi.
Agustinus
dalam ajarannya ZWEI ZWAARDEN THEORY (teori dua pedang) :
Pedang Kerohanian dan Pedang Keduniawian.
Pedang Kerohanian dan Pedang Keduniawian.
Tuhan
sebagai kepala Gereja mempunyai wakil di dunia, yaitu Paus.
Paus mempunyai dua pedang tsb untuk mengabdi pada gereja.
Paus mempunyai dua pedang tsb untuk mengabdi pada gereja.
Pedang
Keduniawian dilakukan oleh Kepala Negara untuk kepentingan gereja, sedangkan
Pedang Kerohanian dilakukan oleh Paus untuk kepentingan gereja.
5. Tipe
Negara Modern à ciri utamanya ialah adanya
kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat (kedaulatan rakyat) yang dengan
sendirinya menimbulkan pemerintahan (oleh) rakyat, yaitu Demokrasi dan
menggunakan sistem dan lembaga perwakilan.
Pelaksanaannya
disalurkan dalam bentuk hukum (negara hukum).
Negara Hukum
selalu dibaca DEMOKRATISCHE RECHTSSTAAT.
Sistem ini diberi makna ilmiah oleh J.J. Rousseau à bahwa demokrasi saja tidak cukup. Jika hanya demokrasi, maka peluang untuk absolut demokrasi begitu besar.
Sistem ini diberi makna ilmiah oleh J.J. Rousseau à bahwa demokrasi saja tidak cukup. Jika hanya demokrasi, maka peluang untuk absolut demokrasi begitu besar.
Bagaimanapun
suara terbanyak akan menjadi absolut dan minoritas akan selalu tertindas. Demokrasi hanyalah satu bentuk
politik, bukan bentuk yuridis. Guna menjaga
akses pelaksanaan demokrasi dalam prinsip kesetaraan (equality), maka harus ada
unsur negara hukum.
Negara Modern
sebagai Negara Demokrasi berdasarkan hukum memiliki ciri-ciri/unsur-unsur :
1.
Kekuasaan
tertinggi bersumber dari rakyat (kedaulatan rakyat) yang dengan sendirinya
menimbulkan pemerintahan oleh rakyat.
2.
Negara
Demokrasi.
3.
Sistem damn
lembaga perwakilan.
Konstitusional à faham yang menghadirkan aspek hukum dalam
menjaga akses pelaksanaan demokrasi à KONSTITUSIONALISME
0 Response to "TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA"
Post a Comment