TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA



FUNGSI MINIMUM:
1.      Melaksanakan penertiban (law and order)
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3.      Pertahanan
4.      Menegakkan keadilan (Budiardjo, 2007:55-56)


Tujuan dan Fungsi Negara

Charles E. Merriam (dalam Budiardjo, 2007:56) menyebutkan ada lima fungsi negara:
1.      Keamanan ekstern
2.      Ketertiban intern
3.      Keadilan
4.      Kesejahteraan umum
5.      kebebasan

Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1.      tipe negara menurut sejarahnya dan
2.      tipe negara ditinjau dari sisi hukum.

Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut  :
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern

Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi  ;

1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel



3. Tipe negara Kemakmuran


1.Tipe Negara Timur Kuno (Alt Orientalische Staaten) à ciri utamanya ialah teokrasi yang absolut.
Berpijak pada suatu alam pikiran (teoistis - kosmologis) dimana manusia memahami diri dan dunianya sebagai hasil tindakkan langsung kekuatan illahi. Dalam bentuk :
a.      Animisme.
b.      Poleiteisme.
c.      Monoteisme.

Konteks kosmologis teoistis yang menyebabkan munculnya sistem  pengorganisasian kekuasaan yang bersifat kharismatik di tangan raja-raja yang umumnya cenderung absolut dan despostis.





2. Tipe Negara Yunani Kuno à ciri utamanya ialah negara kota (polis, city-staat) dan adanya demokrasi langsung.
Ciri yang sangat menonjol dari warga polis adalah kesadaran terlibat dalam pengelolaan negara (politicon).
Kesadaran tsb agar aktif dan produktif pengelolaan negara, warga polis dididik (by design) melalui jasa para filosof (Lyceum : Aristoteles. Academia : Plato).

3. Tipe Negara Romawi Kuno à pada permulaannya berciri primus inter parres (yang terkemuka di antara yang sama), kemudian menjadi raja-raja absolut (Kaisar), dan ciri lainnya adanya tradisi kodifikasi hukum.
Pada masa ini ada 4 (empat) fase :
1.      Fase Kerajaan.
2.      Fase Republik.
3.      Fase Principaat.
4.      Fase Dominaat

Terjadi ekspansi kerajaan Romawi meluas ke luar Romawi à sistem negara kota berubah menjadi country state. Karena wilayah makin luas, maka demokrasi tidak mungkin lagi dilakukan à rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar (Sistem Caesarismus).
Berdasarkan kepercayaan rakyat pada Caesar dilakukan penyerahan melalui kontrak yang dituangkan dalam
à LEX REGIA

Mandat penuh tsb melahirkan kewenangan ikutan pada Caesar, yaitu kedaulatan tunggal membuat undang-undang, dan bahwa Caesar merupakan representasi kepentingan umum.
Adagium mengenai dua kewenangan tsb :
1.      PRINCEPS LEGIBUS SOLUTUS EST (hanya caesar yang berhak membuat UU karena hanya dia saja yang berkuasa).
2.      SALUS PUBLICA SUPREMA LEX (kepentingan umum yang diwakili Caesar mengatasi segala peraturan hukum).

Dilihat dari sistem demokrasi Yunani, pergeseran tipe Negara Romawi Kuno yang berujung pada Principaat dan dominaat terjadi kemunduran.
Permulaan adalah kerajaan dan trepublik dengan sistem Yunani dimana pimpinan negara merupakan primus inter pares. Kemudian berubah menjadi raja atau carsar yang absolut pada fase principaat dan dominaat.

4. Tipe Negara Abad Menengah à ciri utamanya ialah teokrasi di samping feodal, dan adanya dualisme dalam bernegara. Dalam arti kuatnya pengaruh agama-agama samawi di satu pihak, dan masih tegaknya doktrin-doktrin Caesarismus Romawi di lain pihak.

Pada masa ini melahirkan penataan kewenangan dan kenegaraan :
1. Sistem Standestaat
à negara berdasarkan lapisan-lapisan yang ada dalam masyarakat, misalnya bangsawan, gereja dan rakyat. Dalam sistem ini, terjadi persekutuan antara bangsawan dan gereja berhadapan dengan rakyat.
2.Pemilahan antara negara dan gereja yang kemudian melahirkan ajaran teokrasi dan ajaran sekelarisme.
Pemilahan tsb membawa dampak dalam pembentukan hukum, yaitu :
1. Hukum yang mengatur soal keduniawian (kenegaraan).
2. Hukum yang mengatur soal keagamaan (kerohanian).

Demikian pula terdapat dua macam kodifikasi hukum :
1. Kodifikasi Corpus Iuris
à Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Raja Theodosius dan Raja Justianus à Kodifikasi peraturan yang dikeluarkan oleh negara.
2. Kodifikasi Corpus Iuris Canonici
à Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Paus Innocentius à Kodifikasi yang dikeluarkan oleh gereja.

Corpus Iuris  terdiri atas :
1. INSTITUTEN
à ajaran yang mempunyai kekuasaan mengikat seperti undang-undang.Maksudnya, jika ada hal-hal yang kurang jelas pengaturannya, maka dapat dicari dalam Instituten.

Agustinus (354 – 430) à dengan doktrin “mendamaikan” dua sistem, menyebutkan dua macam negara :
1. CIVITAS DEI atau negara Tuhan, yaitu negara yang dicita-citakan oleh agama.
2. CIVITAS TERRENA atau negara duniawi.

Agustinus dalam ajarannya ZWEI ZWAARDEN THEORY (teori dua pedang) :
Pedang Kerohanian dan Pedang Keduniawian.

Tuhan sebagai kepala Gereja mempunyai wakil di dunia, yaitu Paus.
Paus mempunyai dua pedang tsb untuk mengabdi pada gereja.

Pedang Keduniawian dilakukan oleh Kepala Negara untuk kepentingan gereja, sedangkan Pedang Kerohanian dilakukan oleh Paus untuk kepentingan gereja.

5. Tipe Negara Modern à ciri utamanya ialah adanya kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat (kedaulatan rakyat) yang dengan sendirinya menimbulkan pemerintahan (oleh) rakyat, yaitu Demokrasi dan menggunakan sistem dan lembaga perwakilan.
Pelaksanaannya disalurkan dalam bentuk hukum (negara hukum).

Negara Hukum selalu dibaca DEMOKRATISCHE RECHTSSTAAT.
Sistem ini diberi makna ilmiah oleh J.J. Rousseau
à bahwa demokrasi saja tidak cukup. Jika hanya demokrasi, maka peluang untuk absolut demokrasi begitu besar.

Bagaimanapun suara terbanyak akan menjadi absolut dan minoritas akan selalu tertindas. Demokrasi hanyalah satu bentuk politik, bukan bentuk yuridis. Guna menjaga akses pelaksanaan demokrasi dalam prinsip kesetaraan (equality), maka harus ada unsur negara hukum.



Negara Modern sebagai Negara Demokrasi berdasarkan hukum memiliki ciri-ciri/unsur-unsur :
1.      Kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat (kedaulatan rakyat) yang dengan sendirinya menimbulkan pemerintahan oleh rakyat.
2.      Negara Demokrasi.
3.      Sistem damn lembaga perwakilan.
Konstitusional à faham yang menghadirkan aspek hukum dalam menjaga akses pelaksanaan demokrasi à KONSTITUSIONALISME

0 Response to "TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA"

Post a Comment