►
Kewarganegaraan (citizenship) artinya
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara.
►
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua
yaitu a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan b. kewarganegaraan
dalam arti formil dan materiil
►
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang
tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang
bersangkutan.
►
Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan
tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak
berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
§
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal
adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
§
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada
sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius
Sanguinis
§
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada
aspek perkawinan mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
§
Negara tidak terikat oleh negara lain dalam
menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja
yang menjadi warga negara dari suatu negara.
§
Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas
kewarganegaraan yg digunakan negara.
Ada 3 (tiga)
dasar/asas yang menentukan warga negara atau kewarganegaraan seseorang :
1. Asas Keturunan/Pertalian
Darah/Ius Sanguinis à kewarganegaraan seseorang
didasarkan atas kewarganegaraan orang tuanya. Meskipun anak tersebut dilahirkan
di luar negeri
2. Asas Kedaerah/Teritorial/Ius Soli
à kewarganegaraan seseorang
didasarkan pada tempat ia dilahirkan (tanpa memperdulikan asal kewarganegaraan
orang tua yang melahirkan).
3. Asas Pewarganegaraan/Naturalisasi
à penentuan ini dapat dilakukan
jika seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan untuk
menjadi warga negara dari suatu negara tertentu, dengan memenuhi syarat-syarat
dan prosedur yang harus dilakukan yang diatur oleh negara yang bersangkutan
Implementasi
Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli cenderung memungkin seseorang memilki
kewarganegaraan rangkap (BIPARTRIDE) atau tanpa kewarganegaraan (APARTRIDE).
4 (empat)
status warga negara :
1.
STATUS
POSITIF à warga negara yang memperoleh
fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negara.
2.
STATUS
NEGATRIF à negara tidak akan mencampuri hak
asasi rakyatnya bila tidak perlu.
3.
STATUS AKTIF
à warga negara ikut dalam
pemerintahan negara.
4.
STATUS PASIF
à tunduk pada ketentuan-ketentuan
Negara
0 Response to "Pengertian kewarganegaraan"
Post a Comment