Pengertian kewarganegaraan



   Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
   Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
   Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
   Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.



§  Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
§  Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis
§  Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan  mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
§  Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
§  Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.

Ada 3 (tiga) dasar/asas yang menentukan warga negara atau kewarganegaraan seseorang :

1.      Asas Keturunan/Pertalian Darah/Ius Sanguinis à kewarganegaraan seseorang didasarkan atas kewarganegaraan orang tuanya. Meskipun anak tersebut dilahirkan di luar negeri
2.      Asas Kedaerah/Teritorial/Ius Soli à kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat ia dilahirkan (tanpa memperdulikan asal kewarganegaraan orang tua yang melahirkan).
3.      Asas Pewarganegaraan/Naturalisasi à penentuan ini dapat dilakukan jika seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu, dengan memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang harus dilakukan yang diatur oleh negara yang bersangkutan

Implementasi Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli cenderung memungkin seseorang memilki kewarganegaraan rangkap (BIPARTRIDE) atau tanpa kewarganegaraan (APARTRIDE).

4 (empat) status warga negara :
1.      STATUS POSITIF à warga negara yang memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negara.
2.      STATUS NEGATRIF à negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu.
3.      STATUS AKTIF à warga negara ikut dalam pemerintahan negara.
4.      STATUS PASIF à tunduk pada ketentuan-ketentuan Negara

0 Response to "Pengertian kewarganegaraan"

Post a Comment