Asal mula
terjadinya negara :
1.
Bagaimana terbentuknya
suatu negara baru.
2.
Bagaimana
asal mula kejadian negara pertama di
muka bumi ini ? (Pendekatan Faktual dan Pendekatan Teoritis).
PENDEKATAN
FAKTUAL à didasarkan pada kenyataan yang
benar-benar terjadi, yang dapat ditelusuri dari pengalaman dan sejarah.
Pendekatan ini berupaya menerangkan terbentuknya suatu negara baru berdasarkan kenyataan-kenyataan yang sebelumnya diasumsikan sudah ada negara.
Pendekatan ini berupaya menerangkan terbentuknya suatu negara baru berdasarkan kenyataan-kenyataan yang sebelumnya diasumsikan sudah ada negara.
Pendekatan
Faktual (Scondaire Staatswording) à pembahasan tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan
negara-negara yang telah ada sebelumnya. Pembahasan terjadinya negara sekunder
ini ada masalah pengakuan (erkening).
PENDEKATAN
FAKTUAL :
1.
Suatu
wilayah/daerah belum ada yang menguasai, kemudian diduduki oleh suatu bangsa,
maka daerah itu berubah menjadi negara ( Contoh : Liberia 1847).
2.
Suatu
wilayah/daerah yang semula termasuk wilayah negara tertentu, kemudian
melepaskan diri dari negara tersebut dan menyatakan kemerdekaannya (Contoh
Timor Timur 1999, Singapura 1963).
3.
Beberapa
negara mengadakan peleburan (fusi) dan menjadi suatu negara baru.
4.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di
atas bekas wilayah negara tersebut lahir negara – negara baru (Contoh:
Yugoslavia à Bosnia, Serbia dan Kroasia).
PENDEKATAN
TEORITIS à didasarkan pada penggunaan metode
falsafah, yaitu membuat dugaan-dugaan berdasarkan kerangka pemikiran yang
logis. Dengan pendekatan ini, dalam menjelaskan atau mengetahui asal mula dan
kejadian suatu negara pertama kali, para ahli tidak hendak mencari bukti-bukti
sejarah, dengan asumsi bahwa bukti-bukti sejarah itu sulit ditemukan. Kalaupun
ada sangat diragukan keotentikkannya.
Pendekatan
Teoritis (Primaire Staatswording) à pembahasan tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya.
1.Teori Ketuhanan
Menurut teori ini
negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
Friedrich
Julius Stahl
(1802 – 1861 ) :
“bahwa negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan disebabkan kehenfdak Tuhan”.
(1802 – 1861 ) :
“bahwa negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan disebabkan kehenfdak Tuhan”.
Abu Al A’la
Al Maududi (1903 – 1979) :
“kekuasaan tertinggi, yang dalam istilah politik disebut Kedaulatan, terdapat pada Allah, sedangkan umat manusia hanyalah pelaksana-pelaksana kedaulatan Allah sebagai khalifah di muka bumi ini”
“kekuasaan tertinggi, yang dalam istilah politik disebut Kedaulatan, terdapat pada Allah, sedangkan umat manusia hanyalah pelaksana-pelaksana kedaulatan Allah sebagai khalifah di muka bumi ini”
Teori
Ketuhanan ini tidak bisa menjelaskan dalam hal kekuasaan itu hanya dapat
dipindahkan oleh Tuhan kepada seseorang atau sekelompok kecil orang. Antara
lain :
1.
Bagaimana
jika dalam praktek kenegaraan terjadi perang antardua kekuasaan dan kalau
sepihak kalah, kekuasaan manakah lagi yang diyakini sebagai kekuasaan atas
kehendak Tuhan ?
2.
Bagaimana
pula kalau dalam suatu negar berdiri
lebih dari satu pemegang kekuasaan ?
2.Teori
Perjanjian
Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk
karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup
sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi
yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Permufakatan bersama à organisasi kekuasaan bersama à Negara.
- PACTUM UNIONIS à perjanjian antarkelompok masyarakat/manusia yang melahirkan negara.
-PACTUM SUBJECTIONIS à perjanjian antar kelompok masyarakat dengan penguasa yang diangkat dalam perjanjian pertama (pactum unionis).
- PACTUM UNIONIS à perjanjian antarkelompok masyarakat/manusia yang melahirkan negara.
-PACTUM SUBJECTIONIS à perjanjian antar kelompok masyarakat dengan penguasa yang diangkat dalam perjanjian pertama (pactum unionis).
Isi Pactum
Subjectionis à
pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-haknya (hak-hak yang diberikan
alam) kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.
Perjanjian
tsb melahirkan sejumlah hak dan kewajiban antara individu atau kelompok individu (masyarakat) dengan negara di satu
sisi, dan antara individu dengan individu atau kelompok individi disisi yang
lain.
Berdasarkan
perjanjian tsb ada persoalan, yaitu :
a.
Bagaimana
hak yang diperoleh individu-individu atau masyarakat yang melakukan perjanjian.
b.
Bagaimana
hak-hak yang dimiliki negara sebagai organisasi kekuasaan yang dilahirkan dari
sebuah perjanjian ?
Permasalahan
tersebut menurut :
1. Thomas Hobbes à dengan kesepakatan membentuk negara, rakyat
menyerahkan semua hak mereka secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk
diatur sepebuhnya oleh kekuasaan negara. Hak yang sudah diserahkan tersebut
tidak dapat ditarik kembali.
Negara seperti ini berbentuk kerajaan mutlak (monarkhi absolut).
Negara seperti ini berbentuk kerajaan mutlak (monarkhi absolut).
2.
John Locke à
bahwa dalam pactum subjectionis, tidak semua hak manusia diserahkan pada
raja, tetapi ada beberapa hak tertentu yang diberikan alam tetap melekat
padanya, seperti hak hidup, hak kebebasan, hak milik. Hak manusia inilah yang harus
dilindungi oleh negara dan dijamin dalam undang-undang dasar negara. Negara ini seharusnya monarkhi
konstitusional.
3.
Jean Jaques
Rousseau à bahwa dalam pactum unionis bukan
sekaligus berarti menyerahkan hak masing-masing orang untuk diatur negara.
Justru rakyat yang memilih wakil-wakilnya, sderta menyusun aparatur pemerintah.
Penguasa hanya sebagai
wakil rakyat yang dibentuk berdasarkan kehenfdak rakyat. Jika penguasa tidak
mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa tsb dapat diganti.
3. Teori
Kekuasaan
Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa
Leon Duguit à yang dapat memaksakan
kehendaknya kepada suatu pihak lainnya, ialah mereka yang paling kuat (les plus
forts), kekuatan mana didalamnya karena beberapa faktor, misalnya keistimewaan
fisik, intelegensia, ekonomi dan agama.
4. Teori
Kedaulatan
Setelah asal usul negara itu jelas maka
orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan
ini meliputi:
a.Teori Kedaulatan
Tuhan
Menurut
teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari
Tuhan.Kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan.
Kalau
pemerintah negara berbentuk monarkhi, maka dinasti yang memerintah dianggap
turunan dan mendapat kekuasaan dari Tuhan.
b Teori
Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah
pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum
merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus
menaati tata tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara.
Negara
menjadi organisasi sosial yang juga tunduk pada sesuatu yang derajatnya lebih
tinggi, dan sesuatu itu disebut Hukum. Kekuasaan negara berdasarkan hukum.
Sering
terjadi digugat dimuka pengadilan, karena suatu perbuatan negara terlah merugikan
warga negaranya.
Krabbe à negara seharusnya negara hukum
(rechtsstaat) dan setiap tindakkan negara harus didasarkan pada hukum atau
harus dipertanggungjawabkan pada hukum.
c. Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah
Bilamana
pemerintah melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka
rakyat akan bertindakl mengganti pemerintah.
Kedaulatan
rakyat didasarkan pada kehendak umum (volontre generale).
J.J.
Rousseau à raja memerintah hanya sebagai
wakil, sedengkan kedaulatan penbuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan
kepada pemerintah.
d. Teori Kedaulatan negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan
sumber kedaulatan dalam negara. Negara (dalam arti pemerintah) à dianggap mempunyai hak yang
tidak terbatas terhadap life, liberty and property dari warganya.
Warga negara
bersama-sama hak miliknya tersebut, bila perlu dapat dikerahkan untruk
kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu
perjanjian tapi karena hukum itu adalah kehendak Negara
1.George
Jellinek à negara adalah organisasi yang
dilengkapi dengan sesuatu kekuatan asli, kekuatan tsb bukan didapat dari
sesuatu kekuatan yang lebih tinggi derajatnya. Hukum diciptakan oleh negara
sendiri dan setiap gerak-gerik manusia dalam negara harus menurut kehendak negara.
Sedangkan negara sendiri tidak perlu takluk dibawah hukum, katrena negara
sendirilah yang membuat
2. Paul
Laband
(1838 – 1918) à bahwa tidak ada negara tidak kekuasaan tertinggi.
Negara satu-satunya sumber dari segala kekuasaan.
(1838 – 1918) à bahwa tidak ada negara tidak kekuasaan tertinggi.
Negara satu-satunya sumber dari segala kekuasaan.
Prespektif
Teori Lahirnya Negara :
Perjajian Masyarakat :
Menggap Perjajian sbg dasar
terbentuknya negara
Teokratis :
Negara sebagai buatan Illahi
(tuhan) karena terjadinya atas kehendak tuhan.
Kekuasaan :
Merupakan hasil dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap yang lemah. (penaklukan)
Patriakal
dan Matriakal :
Patriakal = Terjadinya negara dari
kekuasaan asli kepala keluarga yang pertama kemudian turun temurun.
Matriakal = tidak berdasarkan garis
keturan pria tetapi wanita (ibu)
Organis :
Negara disamakan sebagai makhluk
hidup (manusia atau binatang) yang mempunya tempat dan fungsi sendiri
Idealis :
n
Negara
sebagai kesatuan yang mistis yang bersifat supranatural (negara sebagai ide)
Naturalis :
n
Negara
merupakan ciptaan alam.
Hilangnya negara
:
a. Hilangnya karena Faktor Alam
b. Hilangnya
karena Faktor Sosial
- Karena
adanya penaklukan
- Karena
adanya revolusi
- Karena
adanya penggabungan
0 Response to "ASAL MULA NEGARA"
Post a Comment