1. George Jellinek à Negara merupakan organisasi tertinggi dari
bangunan hukum satu sisi dan bangunan masyarakat disisi lain. Jellinek
mendefinisikan negara dari dua sudut, yaitu Yuridis dan Sosiologis (Zweiseiten
Theorie).
Pandangan Yuridis digunakan
untuk menyelidiki negara sebagai bangunan hukum. Pandangan Sosiologis digunakan
untuk menyelidiki negara sebagai bangunan atau kenyataan masyarakat.
2. Roger H. Soltau à Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat”.
3. Max Weber à Suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
6. O.
Notohamidjojo à Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaan.
7. R.
Djokosoetono à Negara ialah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
8. A.G. Pringgodigdo à Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau
organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu,
yaitu pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup
dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa (national).
9. W.L.G.
Lemaire à Negara kelihatan sebagai suatu
masyarakat manusia yang berteritorial yang diorganisasikan.
10. J.H.A.
Logemann à Negara adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan
suatu masyarakat.
11. Miriam
Budiardjo à Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang
berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan peraturan perundang-undangan
melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
0 Response to "Apakah Negara itu ?"
Post a Comment