Salah satu
tesis untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan monopoli yang
dimiliki negara, adalah lewat pelembagaan negara hukum dengan 4 (empat)
imperatif pokok, yaitu :
1.
Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan hukum.
4. keharusan adanya peradilan administrasi.
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan hukum.
4. keharusan adanya peradilan administrasi.
PAUL
SCHOLTEN à ada 3 (tiga) unsur utama negara
hukum, yaitu :
1.
Diakuinya
hak-hak asasi manusia.
2.
Adanya
pemisahan kekuasaan.
3.
Adanya
pemerintahan yang berdasarkan undang-undang.
SRI
SOEMANTRI à ada 4 (empat) unsur negara hukum
:
1.
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan
hukum atau peraturan perundangan.
2.
Adanya jaminan hak asasi manusia (warga negara).
3.
Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
4.
Adanya pengawasan dari badan peradilan (rechterlijke controle).
Baik
supremasi hukum maupun jaminan hak-hak asasi manusia, chek and balances dalam
negara, dan rechterlijke contole, merupakan ikon negara modern sebagai negara
hukum yang demokratis.
Sistem
konstitusi yang menjadi salah satu gagasan normatif negara hukum, membawa
konsekuensi bahwa harus mengikuti 4 (empat) prinsip imperatif
konstitusionalisme, yaitu :
1. Seluruh
kekuasaan politik harus tunduk pada hukum.
2. Adanya jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Akuntabilitas publik, sebagai sendi utama kedaulatan rakyat.
2. Adanya jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Akuntabilitas publik, sebagai sendi utama kedaulatan rakyat.
Supremasi hukum merupakan ide normatif untuk mencegah atau
menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dan terjaminnya EQUALITY BEFORE THE LAW. Selain itu, ide “negara berdasarkan hukum”, memunculkan keharusan
agar seluruh kekuasaan politik mesti tunduk
pada hukum. Perlindungan
hak-hak asasi manusia merupakan ide
normatif untuk menjamin hak-hak rakyat
sebagai pihak yang diperintah.
Chek and
balances merupakan ide normatif untuk menghindari terjadinya absolutisme dalam
pelaksanaan kekuasaan negara, dan menjamin berjalannya demokrasi. Rechterlijke Controle merupakan
ide normatif untuk menghindari terjadinya pemaksaan kehendak oleh pihak yang
kuat terhadap yang lemah, termasuk
antatra yang memerintah dan yang
diperintah.
Core Conception tentang negara hukum, tidak saja dimaksudkan untuk
menjamin sistem negara yang demokratis (berkedaulatan rakyat), tetapi juga
mencegah terjadinya kekuasaan yang tanpa batas yang potensil bagi penindasan
dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sekarang ini, konsep Negara Modern identik dengan negara hukum yang
demokratis. Karena ada pemisahan atau pembagian kekuasaan negara – baik organ
maupun fungsi – menurut skema ajaran
TRIAS POLITICA. Intinya adalah memformat kekuasaan negara yang demokratis,
tidak absolut, dan dapat dikontrol satu sama lainnya (chek and balances).
DEMOKRASI
Demokrasi
(Bahasa Yunani) :
à Demos : rakyat/penduduk
setempat.
àCratein/kratos : pemerintahan.
àSecara Etimologis : Demokrasi adalah pemerintahan rakyat banyak
Abraham
Lincoln (1808 – 1865) Presiden Amerika Serikat ke 16 mengatakan :
“democracy
is government of the people, by the people and for people”.
(demokrasi
adalam pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Robert A.
Dahl (Perihal Demokrasi) à 6 (enam) lembaga politik yang
diperlukan demokrasi :
1.
Para pejabat
yang dipilih. Pemegang atau kendali terhadap keputusan pemerintahan mengenai
kebijakan secara konstitusional berada di tangan para pejabat yang dipilih
warga negara. Jadi pemerintahan demokrasi modern merupakan demokrasi
perwakilan.
2.
Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan berperiodik. Para pejabat ini dipilih
melalui Pemilu.
3.
Kebebasan berpendapat. Warga negara berhak menyatakan pendapat mereka
sendiri tanpa halangan dan ancaman dari penguasa.
4.
Akses informasi-informasi alternatif. Warga negara berhak mencari
sumber-sumber informasi alternatif.
5.
Otonomi asosiasional. Warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan
atau organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan
kelompok kepentingan.
6.
Hak kewarganegaraan yang inklusif.
0 Response to "MEKANISME NEGARA HUKUM "
Post a Comment