MEKANISME NEGARA HUKUM



Salah satu tesis untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan monopoli yang dimiliki negara, adalah lewat pelembagaan negara hukum dengan 4 (empat) imperatif pokok, yaitu :
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan hukum.
4. keharusan adanya peradilan administrasi.


PAUL SCHOLTEN à ada 3 (tiga) unsur utama negara hukum, yaitu :
1.      Diakuinya hak-hak asasi manusia.
2.      Adanya pemisahan kekuasaan.
3.      Adanya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang.

SRI SOEMANTRI à ada 4 (empat) unsur negara hukum :
1.      Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundangan.
2.      Adanya jaminan hak asasi manusia (warga negara).
3.      Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
4.      Adanya pengawasan dari badan peradilan (rechterlijke controle).

Baik supremasi hukum maupun jaminan hak-hak asasi manusia, chek and balances dalam negara, dan rechterlijke contole, merupakan ikon negara modern sebagai negara hukum yang demokratis.

Sistem konstitusi yang menjadi salah satu gagasan normatif negara hukum, membawa konsekuensi bahwa harus mengikuti 4 (empat) prinsip imperatif konstitusionalisme, yaitu :
1. Seluruh kekuasaan politik harus tunduk pada hukum.
2. Adanya jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Akuntabilitas publik, sebagai sendi utama kedaulatan rakyat.







Supremasi hukum merupakan ide normatif untuk mencegah atau menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dan terjaminnya EQUALITY BEFORE THE LAW.  Selain itu, ide “negara berdasarkan hukum”, memunculkan keharusan agar seluruh kekuasaan politik mesti tunduk  pada hukum. Perlindungan hak-hak  asasi manusia merupakan ide normatif untuk menjamin hak-hak  rakyat sebagai pihak yang diperintah.

Chek and balances merupakan ide normatif untuk menghindari terjadinya absolutisme dalam pelaksanaan kekuasaan negara, dan menjamin berjalannya demokrasi. Rechterlijke Controle merupakan ide normatif untuk menghindari terjadinya pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat  terhadap yang lemah, termasuk antatra yang memerintah dan yang  diperintah.

Core Conception tentang negara hukum, tidak saja dimaksudkan untuk menjamin sistem negara yang demokratis (berkedaulatan rakyat), tetapi juga mencegah terjadinya kekuasaan yang tanpa batas yang potensil bagi penindasan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sekarang ini, konsep Negara Modern identik dengan negara hukum yang demokratis. Karena ada pemisahan atau pembagian kekuasaan negara – baik organ maupun fungsi – menurut  skema ajaran TRIAS POLITICA. Intinya adalah memformat kekuasaan negara yang demokratis, tidak absolut, dan dapat dikontrol satu sama lainnya (chek and balances).

DEMOKRASI
Demokrasi (Bahasa Yunani) :
 à Demos  : rakyat/penduduk setempat.
àCratein/kratos : pemerintahan.
  àSecara Etimologis : Demokrasi adalah pemerintahan rakyat banyak

Abraham Lincoln (1808 – 1865) Presiden Amerika Serikat ke 16 mengatakan :
“democracy is government of the people, by the people and for people”.
(demokrasi adalam pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Robert A. Dahl (Perihal Demokrasi) à 6 (enam) lembaga politik yang diperlukan demokrasi :
1.      Para pejabat yang dipilih. Pemegang atau kendali terhadap keputusan pemerintahan mengenai kebijakan secara konstitusional berada di tangan para pejabat yang dipilih warga negara. Jadi pemerintahan demokrasi modern merupakan demokrasi perwakilan.
2.      Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan berperiodik. Para  pejabat ini dipilih melalui Pemilu.
3.      Kebebasan berpendapat. Warga negara berhak menyatakan pendapat mereka sendiri tanpa halangan dan ancaman dari penguasa.
4.      Akses informasi-informasi alternatif. Warga negara berhak mencari sumber-sumber informasi alternatif.
5.      Otonomi asosiasional. Warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan.
6.      Hak kewarganegaraan yang inklusif.

0 Response to "MEKANISME NEGARA HUKUM "

Post a Comment