Tipe pemerintahan



Dalam membahas bentuk atau klasifikasi negara selalu disandingkan dengan tipe pemerintahan, ada 3 (tiga) aliran :
1. Tree patite classification of state à aliran yang mengaitkan organisasi negara dengan tipe pemerintahan, sehingga bentuk negara bercampur dengan bentuk pemerintahan.
Artinya mebedakan bentuk negara atas 3 (tiga) bentuk ideal à sebagai bentuk negara
KLASIK – TRADISIONAL :
  1. MONARKHI.
  2. ARISTOKRASI.
  3. DEMOKRASI.
PENDUKUNGNYA :
PLATO :
Mengajarkan 5 (lima) bentuk negara :
  1. ARISTOKRASI.
  2. TIMOKRASI.
  3. OLIGARKHI.
  4. DEMOKRASI.
  5. TIRANI.
Urutan-urutan tsb menunjuk pada kualitas ideal negara.
Aristokrasi yang paling ideal berturut-turut sampai Tirani yang terburuk.
ARISTOKRASI
n  Bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum arif bijaksana (filosof).
n  Pemerintahannya dijalankan dengan berpedoman pada keadilan sesuai ide keadilan orang arif tsb.
n  Kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis keadilan.
TIMOKRASI
          Bentuk ini muncul tatkala pemimpin negara mulai berambisi mengejar kemashuran dan kehormatan diri sendiri, dan menafikan keadilan.
          Dalam sistem ini segala tindakkan penguasa semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri.
          Kekayaan negara menjadi kekayaan pribadi penguasa/kaya syarat berkuasa.
DEMOKRASI
          Rakyat yang terdesak oleh kemiskinan memberontak melawan hartawan yang memegang kekuasaan, akhirnya pemerintah beralih ke tangan rakyat.
          Bentuk negara yang pemerintahannya di tangan rakyat.
TIRANI
¢  Dalam demokrasi kekuasaan ditangan rakyat, maka kepentingan rakyat lebih diutamakan, kemerdekaan dan kebebasan sangat besar.
¢  Terjadi penyalahgunaan kemerdekaan dan kebebasan tsb, dan rakyat cenderung tidak mau lagi diatur dan diperintah lagi.
¢  Muncul anarkisme.
¢  Timbul kehendak lahirnya pimpinan yang keras dan kuat, yaitu seorang yang kuat yang tidak ragu menyingkirkan segala miusuh dan saingannya à bentuk negara berubah menjadi Tirani.
¢  Dalam bentuk ini, cita-cita keadilan sudah jauh dari perhatian. Seorang Tiran selalu berusaha menekan rakyatnya. Rakyat merasa tidak aman.
¢  Akhirnya pemerintahan diganti oleh beberapa orang cerdik pandai, bijaksana à bentuk negara berubah lagi menjadi Aristokrasi.
ARISTOTELES :
Mengenai bentuk negara Aristoteles dibedakan berdasarkan 2 (dua) kriteria pokok :
  1. Berdasarkan jumlah orang yang memegang puncak pemerintahan.
  2. Berdasarkan kualitas pemerintahannya à apakah  dijalankan untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan 2 (dua) kriteria tsb, diperoleh 6 (enam) bentuk negara yang terbagi :
  1. 3 (tiga) bentuk ideal :
      - Monarkhi.
-          Aristokrasi.
-          Politeia.
b. 3 (tiga) bentuk kemerosotan/jelek.
-          Tirani.
-          Oligarkhi.
-          Demokrasi.

-          MONARKHI à jika kekuasaan di tangan satu orang dan kekuasaan tsb untuk kepentingan umum.
-          TIRANI à jika kekuasaan untuk kepentingan diri/sendiri/pribadi penguasa.
-          ARISTOKRASI à jika kekuasaan di tangan beberapa orang cerdik pandai dan diabdikan bagi kepentingan umum.
-          OLIGARKHI à jika kekuasaan diabdikan bagi kepentiungan sendiri.
-          POLITEIA à jika kekuasaan di tangan seluruh rakyat, dan melayani kepentingan semua orang.
-          DEMOKRASI à jika kekuasaan mengabaikan kepentingan semua orang dan hanya melayani kepentingan orang-orang tertentu yang mengatasnamakan rakyat umum.
-          POLYBIOS
-          Dasar teori Polybios “CAUSALITEIT PRINCIPE” à tiap-tiap sebab yang sama akan menimbulkan hasil (akibat) yang sama.
-          Cyclus Polybios à pertumbuhan dan perkembangan bentuk-bentuk pemerintahan suatu negara merupakan suatu cyclus, dengan urutan : Monarchi – Oligarkhi – Demokrasi.
Polybios mengajarkan 6 (enam) bentuk negara, yang terdiri dari :
  1. 3 (tiga) bentuk ideal.
-Monarkhi.
-Aristokrasi.
-Demokrasi.
b. 3 (tiga) bentuk kemerosotan.
-Tirani.
-Oligarkhi.
-Okhlorasi.
MONARKHI à adalah bentuk tertua. Kekuasaan dipegang oleh satu orang yang mempunyai sifat yang lebih unggul, sehingga mendapat kepercayaan untuk memerintah. Atas kepercayaan tsb, maka penguasa/raja melaksanakan kekuasaan tsb untuk kepentingan umum. Lama-kelamaan, turunan dari raja atau penggantinya tidak lagi memperhatikan kepentingan umum melainkan kepentingan pribadi. Saat itulah Monarkhi bergeser jadi TIRANI à pemerintahan dijalankan dengan sewenang-wenang, sehingga rakyat makin menderita.
Akibat tekanan tsb, muncul beberapa orang berani dan mempunyai sifat-sifat baik dari kalangan bangwasan dan terpelajar melakukan perlawanan. Jika kekuasaan raja Tirani jatuh, maka orang-orang berani dan terpelajar, baik hati akan memerintah dengan sangat memperhatikan kepentingan umum. Saat itulah terjadi pergeseran dari Tirani ke ARISTOKRASI.  Lama kelamaan para Aristokrasi tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan diri sendiri. Saat itulah Aristokrasi merosot jadi OLIGARKHI.
Dalam sistem Oligarkhi tsb sama sekali tidak terdapat keadilan. Kemudian rakyat berontak dan mengambil alih kekuasaan, maka bergantilah ke DEMOKRASI. Pemerintahan dijalankan oleh rakyat lewat wakil-wakilnya dan semata-mata melayani kebutuhan semua rakyat. Namun lama kelamaan, wakil rakyat tsb yang duduk dalam lembaga perwakilan berubah menjadi pemimpin-pemimpin gadungan, mementingan diri sendiri, korupsi merajalela, hukum tidak lagi mengikat, timbullah kekacauan dan kehancuran. Maka Demokrasi telah bergeser menjadi OKHLORASI.
Dalam keadaan serba kacau tsb, rakyat hidup di luar batas-batas ketertiban dan kesusilaan, maka timbullah keinginan untuk memperbaiki nasibnya. Dari keinginan tsb, muncullah seorang yang kuat dan berani yang melalui jalan kekerasan mengambil alih kekuasaan. Sang kuat tadi memerintah dengan sangat memperhatikan nasib rakyatnya. Inilah saat kembalinya era MONARKHI.
THOMAS AQUINAS :
Pendapatnya banyak dipengaruhi oleh Plato, Aristoteles, mengenai bentuk negara. Thomas Aquinas hampir sama dengan Aristoteles yang membedakan 3 (tiga) bentuk negara ideal dan tiga bentuk kemerosotannya.
Kriteria perbedaan dilihat dari jumlah orang yang memerintah dan kualitas pemerintahannya sama dengan model Plato.
Menurut Thomas Aquinas  :
à pemerintahan oleh satu orang jika baik disebut MONARKHI, tetapi jika jelek disebut TIRANI.
à Pemerintahan oleh beberapa orang, jika baik disebut ARISTOKRASI, jika jelek disebut OLIGARKHI.
à Pemerintahan oleh seluruh rakyat, jika baik disebut POLITEIA, jika jelek disebut DEMOKRASI.
THOMAS AQUINAS à pemerintahan yang baik adalah pemerintahan untuk kepentingan umum (rakyat) seluruhnya, sebaliknya yang tidak baik adalah pemerintahan yang mengabdi pada kepentingan diri sendiri.
2. Bipartite classification of the state à aliran yang memisahkan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Aliran ini memilih 2 (dua) bentuk :
  1. REPUBLIK.
  2. MONARKHI.
Kriteria untuk membedakan Republik dan Monarkhi :
à George Jelinnek :  mengunakan kriteria kehendak/kemauan negara sebagai ukuran. Kehendak/kemauan  negara tsb dilakukan melalui keputusan-keputusan negara.
à MONARKHI à jika kehendak negara (staatswill) terjadi secara wajar/natuurlijk/psikologis, yaitu melalui 1 (satu) orang saja yang menentukan.
à REPUBLIK à jika kehendak negara (staatwill) timbul melalui proses yuridis, yaitu gabungan dari orang-orang sebagai majelis atau dewan (college).
à Leon Duguit : menambahkan satu kriteria lain, yaitu cara pengangkatan kepala negaranya.
MONARKHI à jika kepala negara diangkat secara turun-temurun.
REPUBLIK à jika kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan.
à Otto Koellreuteur : dengan melihat kesamaan dan ketidaksamaan kesempatan kepada tiap warga negaranya.
REPUBLIK à asas kesamaan : setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara.
MONARKHI à asas ketidaksamaan : tidak semua warga negara diberi kesempatan untuk menjadi pemimpin, melainkan hanya orang-orang tertentu saja yang berasal dari suatu keturunan tertentu pula.
3. Aliran lain à  aliran yang mencoba memakai krireria yang lain, dalam bentuk negara (staatsvorm) maupun bentuk pemerintahan (regeringvorm).
C.F. STRONG dan Mac. Iver memberikan kriteria lain dalam menentukan bentuk negara, yaitu :
C.F. Strong à susunan negara terdiri dari 2 (dua) macam :
  1. Negara Federal : terdiri dari negara-negara bagian.
  2. Negara Kesatuan : tidak terdiri atau memiliki negara-negara bagian.
  3. NEGARA FEDERALà suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian tersebut tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian tersebut.
  4. Negara-negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membuat dan memiliki UUD sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan sendiri, dan dewan menteri (kabinet) sendiri.
  5. Dalam negara federal urusan angkatan perang, keuangan à tidak memiliki kekiuasaan sendiri, tapi berada pada negara/pemerintahan federal.
  6. Setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakkan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan UUD Negara Federal. Tindakkan keluar, hubungan dengan negara lain, dilakukan melalui atau oleh pemerintah federal
C.F. STRONG dibutuhkan 2 (dua) syarat untuk membentuk negara federal :
  1. Adanya perasdaan sebangsa di antara kesdatuan-kesdatuan politik yang hendak membentuk federasi tsb.
  2. Adanya keinginan pada kesatuan-kesdatuan politik yang hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan tidak sepenuhnya atau ikatan terbatas.
  3. K.C. Wheare à prinsip negara federal :
  4. Kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain.
  5. NEGARA KESATUAN à C.F. STRONG : bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan terletak pada tangan pemerintah pusat dan tidak ada pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
  6. NEGARA KESATUAN DENGAN SISTEM DESENTRALISASI à pemerintah pusat  menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah.
  7. NEGARA KESATUAN DENGAN SISTEM SENTRALISASI à pemerintah pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah.
C.F. STRONG à berkesimpulan terdapat 2 (dua) ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan :
  1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.
  2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Dalam negara kesatuan, warga negara sebenarnya hanya merasa adanya satu pemerintahan saja, yaitu pemerintah pusat.
R. KRANENBURG à secara umum membedakan negara federal dengan negara bagian, khususnya ditinjau dari sudut hukum positif, yaitu :
1. Negara bagian suatu federasi memiliki POUVOIR CONSTITUANT à wewenang membentuk UUD sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka batas-batas konstitusi negara federal. Sedangkan dalam negara kesatuan, organisasi negara-negara bagian (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya tetal ditetap oleh pembentuk undang-undang pusat.
2. Dalam negara federal wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal. Sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukkan undang-undang pusat ditetrapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukkan undang-undang lokal bergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat.
Mac Iver à menggolongkan bentuk-bentuk negara berdasarkan 4 (empat) kriteria, yaitu :
  1. Constitutional basic.
  2. Economic basic.
  3. Communal basic.
  4. Sovereignity structure.
Atas penggolongan tsb Mac Iver menggabungkan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
  1. Constitutional basic :
  1. Oligarkhi (Monarchi, Dictatorship, Theokrasi, Plural headship).
  2. Demokrasi (Limited democracy, Republik).
b. Economic basic à memunculkan 4 (empat) sifat pemerintahan :
  1. Folk economy primitive government.
  2. Feudal government.
  3. Capitalist government.
  4. Socialist government.
c. Communal basic :
  1. Tribal government.
  2. Polis government.
  3. Country government.
  4. National government.
d. Sovereignity structural :
  1. Unitary government.
  2. Empire colony dependency.
  3. Federal government.
  4. GABUNGAN NEGARA  atau KONFEDERASI à merupakan perserikatan atau persekutuan antar beberapa negara, dan setiap negara yang menjadi anggota persekutuan pada umunya tetap merdeka dan berdaulat penuh.
  5. Persekutuan dibentuk karena adanya kesamaan kepentingan ataun karena dinamika sosial politik global.
Bentuk KONFEDERASI :
  1. UNI.
  2. COMMONWEALTH (negara persemakmuran).
  3. PROTEKTORAT (negara dibawah perlindungan).
  4. PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
  5. Pembedaan lainnya antara :
  6. MONARKHI
  7. dan
  8. REPUBLIK.
MONARKHI :
  1. ABSOLUT.
  2. KONSTITUSIONAL.
  3. PARLEMENTER.
REPUBLIK :
  1. SISTEM PARLEMENTER.
  2. SISTEM PENGAWASAN LANGSUNG DARI RAKYAT MELALUI REFERENDUM DAN INISIATIF RAKYAT.
SISTEM PRESIDENSIAL DAN CHEK BALANCES

1 Response to "Tipe pemerintahan"