Dalam membahas bentuk atau klasifikasi negara selalu
disandingkan dengan tipe pemerintahan, ada 3 (tiga) aliran :
1. Tree patite classification of state à aliran yang mengaitkan
organisasi negara dengan tipe pemerintahan, sehingga bentuk negara bercampur
dengan bentuk pemerintahan.
Artinya mebedakan bentuk negara atas 3 (tiga) bentuk ideal à sebagai bentuk negara
KLASIK – TRADISIONAL :
PENDUKUNGNYA :
PLATO :
Mengajarkan 5 (lima) bentuk negara :
- ARISTOKRASI.
- TIMOKRASI.
- OLIGARKHI.
- DEMOKRASI.
- TIRANI.
Urutan-urutan tsb menunjuk pada kualitas ideal negara.
Aristokrasi yang paling ideal berturut-turut sampai Tirani yang terburuk.
Aristokrasi yang paling ideal berturut-turut sampai Tirani yang terburuk.
ARISTOKRASI
n Bentuk
negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum arif bijaksana (filosof).
n Pemerintahannya
dijalankan dengan berpedoman pada keadilan sesuai ide keadilan orang arif tsb.
n Kaum
bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis
keadilan.
TIMOKRASI
•
Bentuk ini muncul tatkala pemimpin negara mulai
berambisi mengejar kemashuran dan kehormatan diri sendiri, dan menafikan
keadilan.
•
Dalam sistem ini segala tindakkan penguasa
semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri.
•
Kekayaan negara menjadi kekayaan pribadi
penguasa/kaya syarat berkuasa.
DEMOKRASI
•
Rakyat yang terdesak oleh kemiskinan memberontak
melawan hartawan yang memegang kekuasaan, akhirnya pemerintah beralih ke tangan
rakyat.
•
Bentuk negara yang pemerintahannya di tangan
rakyat.
TIRANI
¢ Dalam
demokrasi kekuasaan ditangan rakyat, maka kepentingan rakyat lebih diutamakan,
kemerdekaan dan kebebasan sangat besar.
¢ Terjadi
penyalahgunaan kemerdekaan dan kebebasan tsb, dan rakyat cenderung tidak mau
lagi diatur dan diperintah lagi.
¢ Muncul
anarkisme.
¢ Timbul
kehendak lahirnya pimpinan yang keras dan kuat, yaitu seorang yang kuat yang
tidak ragu menyingkirkan segala miusuh dan saingannya à bentuk negara berubah menjadi
Tirani.
¢ Dalam
bentuk ini, cita-cita keadilan sudah jauh dari perhatian. Seorang Tiran selalu
berusaha menekan rakyatnya. Rakyat merasa tidak aman.
¢ Akhirnya
pemerintahan diganti oleh beberapa orang cerdik pandai, bijaksana à bentuk negara berubah
lagi menjadi Aristokrasi.
ARISTOTELES :
Mengenai bentuk negara Aristoteles dibedakan berdasarkan 2
(dua) kriteria pokok :
- Berdasarkan jumlah orang yang memegang puncak pemerintahan.
- Berdasarkan kualitas pemerintahannya à apakah dijalankan untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan 2 (dua) kriteria tsb, diperoleh 6 (enam) bentuk
negara yang terbagi :
- 3 (tiga) bentuk ideal :
- Monarkhi.
-
Aristokrasi.
-
Politeia.
b. 3 (tiga) bentuk kemerosotan/jelek.
-
Tirani.
-
Oligarkhi.
-
Demokrasi.
-
MONARKHI à
jika kekuasaan di tangan satu orang dan kekuasaan tsb untuk kepentingan umum.
-
TIRANI à
jika kekuasaan untuk kepentingan diri/sendiri/pribadi penguasa.
-
ARISTOKRASI à
jika kekuasaan di tangan beberapa orang cerdik pandai dan diabdikan bagi
kepentingan umum.
-
OLIGARKHI à
jika kekuasaan diabdikan bagi kepentiungan sendiri.
-
POLITEIA à
jika kekuasaan di tangan seluruh rakyat, dan melayani kepentingan semua orang.
-
DEMOKRASI à
jika kekuasaan mengabaikan kepentingan semua orang dan hanya melayani
kepentingan orang-orang tertentu yang mengatasnamakan rakyat umum.
-
POLYBIOS
-
Dasar teori Polybios “CAUSALITEIT PRINCIPE” à tiap-tiap sebab
yang sama akan menimbulkan hasil (akibat) yang sama.
-
Cyclus Polybios à pertumbuhan dan
perkembangan bentuk-bentuk pemerintahan suatu negara merupakan suatu cyclus,
dengan urutan : Monarchi – Oligarkhi – Demokrasi.
Polybios mengajarkan 6 (enam) bentuk negara, yang terdiri
dari :
- 3 (tiga) bentuk ideal.
-Monarkhi.
-Aristokrasi.
-Demokrasi.
b. 3 (tiga) bentuk kemerosotan.
-Tirani.
-Oligarkhi.
-Okhlorasi.
MONARKHI à
adalah bentuk tertua. Kekuasaan dipegang oleh satu orang yang mempunyai sifat
yang lebih unggul, sehingga mendapat kepercayaan untuk memerintah. Atas
kepercayaan tsb, maka penguasa/raja melaksanakan kekuasaan tsb untuk
kepentingan umum. Lama-kelamaan, turunan dari raja atau penggantinya tidak lagi
memperhatikan kepentingan umum melainkan kepentingan pribadi. Saat itulah
Monarkhi bergeser jadi TIRANI à
pemerintahan dijalankan dengan sewenang-wenang, sehingga rakyat makin
menderita.
Akibat tekanan tsb, muncul beberapa orang berani dan
mempunyai sifat-sifat baik dari kalangan bangwasan dan terpelajar melakukan
perlawanan. Jika kekuasaan raja Tirani jatuh, maka orang-orang berani dan
terpelajar, baik hati akan memerintah dengan sangat memperhatikan kepentingan
umum. Saat itulah terjadi pergeseran dari Tirani ke ARISTOKRASI. Lama kelamaan para Aristokrasi tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan
diri sendiri. Saat itulah Aristokrasi merosot jadi OLIGARKHI.
Dalam sistem Oligarkhi tsb sama sekali tidak terdapat
keadilan. Kemudian rakyat berontak dan mengambil alih kekuasaan, maka bergantilah
ke DEMOKRASI. Pemerintahan dijalankan oleh rakyat lewat
wakil-wakilnya dan semata-mata melayani kebutuhan semua rakyat. Namun lama
kelamaan, wakil rakyat tsb yang duduk dalam lembaga perwakilan berubah menjadi
pemimpin-pemimpin gadungan, mementingan diri sendiri, korupsi merajalela, hukum
tidak lagi mengikat, timbullah kekacauan dan kehancuran. Maka Demokrasi telah
bergeser menjadi OKHLORASI.
Dalam keadaan serba kacau tsb, rakyat hidup di luar
batas-batas ketertiban dan kesusilaan, maka timbullah keinginan untuk
memperbaiki nasibnya. Dari keinginan tsb, muncullah seorang yang kuat dan
berani yang melalui jalan kekerasan mengambil alih kekuasaan. Sang kuat tadi
memerintah dengan sangat memperhatikan nasib rakyatnya. Inilah saat kembalinya
era MONARKHI.
THOMAS AQUINAS :
Pendapatnya banyak dipengaruhi oleh Plato, Aristoteles,
mengenai bentuk negara. Thomas Aquinas hampir sama dengan Aristoteles yang
membedakan 3 (tiga) bentuk negara ideal dan tiga bentuk kemerosotannya.
Kriteria perbedaan dilihat dari jumlah orang yang
memerintah dan kualitas pemerintahannya sama dengan model Plato.
Menurut Thomas Aquinas
:
à
pemerintahan oleh satu orang jika baik disebut MONARKHI, tetapi jika jelek
disebut TIRANI.
à Pemerintahan
oleh beberapa orang, jika baik disebut ARISTOKRASI, jika jelek disebut
OLIGARKHI.
à Pemerintahan
oleh seluruh rakyat, jika baik disebut POLITEIA, jika jelek disebut DEMOKRASI.
THOMAS AQUINAS à
pemerintahan yang baik adalah pemerintahan untuk kepentingan umum (rakyat)
seluruhnya, sebaliknya yang tidak baik adalah pemerintahan yang mengabdi pada
kepentingan diri sendiri.
2. Bipartite classification of the state à aliran yang memisahkan
antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Aliran ini memilih 2 (dua) bentuk :
- REPUBLIK.
- MONARKHI.
Kriteria untuk membedakan Republik dan Monarkhi :
à George
Jelinnek : mengunakan kriteria
kehendak/kemauan negara sebagai ukuran. Kehendak/kemauan negara tsb dilakukan melalui
keputusan-keputusan negara.
à MONARKHI
à jika kehendak negara
(staatswill) terjadi secara wajar/natuurlijk/psikologis, yaitu melalui 1 (satu)
orang saja yang menentukan.
à REPUBLIK
à jika kehendak negara
(staatwill) timbul melalui proses yuridis, yaitu gabungan dari orang-orang
sebagai majelis atau dewan (college).
à Leon
Duguit : menambahkan satu kriteria lain, yaitu cara pengangkatan kepala
negaranya.
MONARKHI à
jika kepala negara diangkat secara turun-temurun.
REPUBLIK à
jika kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan.
à Otto
Koellreuteur : dengan melihat kesamaan dan ketidaksamaan kesempatan kepada tiap
warga negaranya.
REPUBLIK à
asas kesamaan : setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi pemimpin negara.
MONARKHI à
asas ketidaksamaan : tidak semua warga negara diberi kesempatan untuk menjadi
pemimpin, melainkan hanya orang-orang tertentu saja yang berasal dari suatu
keturunan tertentu pula.
3. Aliran lain à aliran yang mencoba memakai krireria yang
lain, dalam bentuk negara (staatsvorm) maupun bentuk pemerintahan
(regeringvorm).
C.F. STRONG dan Mac. Iver memberikan kriteria lain dalam
menentukan bentuk negara, yaitu :
C.F. Strong à
susunan negara terdiri dari 2 (dua) macam :
- Negara Federal : terdiri dari negara-negara bagian.
- Negara Kesatuan : tidak terdiri atau memiliki negara-negara bagian.
- NEGARA FEDERALà suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian tersebut tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian tersebut.
- Negara-negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membuat dan memiliki UUD sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan sendiri, dan dewan menteri (kabinet) sendiri.
- Dalam negara federal urusan angkatan perang, keuangan à tidak memiliki kekiuasaan sendiri, tapi berada pada negara/pemerintahan federal.
- Setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakkan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan UUD Negara Federal. Tindakkan keluar, hubungan dengan negara lain, dilakukan melalui atau oleh pemerintah federal
C.F. STRONG dibutuhkan 2 (dua) syarat untuk membentuk negara
federal :
- Adanya perasdaan sebangsa di antara kesdatuan-kesdatuan politik yang hendak membentuk federasi tsb.
- Adanya keinginan pada kesatuan-kesdatuan politik yang hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan tidak sepenuhnya atau ikatan terbatas.
- K.C. Wheare à prinsip negara federal :
- Kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain.
- NEGARA KESATUAN à C.F. STRONG : bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan terletak pada tangan pemerintah pusat dan tidak ada pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
- NEGARA KESATUAN DENGAN SISTEM DESENTRALISASI à pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah.
- NEGARA KESATUAN DENGAN SISTEM SENTRALISASI à pemerintah pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah.
C.F. STRONG à
berkesimpulan terdapat 2 (dua) ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan :
- Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.
- Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Dalam negara kesatuan, warga negara sebenarnya hanya merasa
adanya satu pemerintahan saja, yaitu pemerintah pusat.
R. KRANENBURG à
secara umum membedakan negara federal dengan negara bagian, khususnya ditinjau
dari sudut hukum positif, yaitu :
1. Negara bagian suatu federasi memiliki POUVOIR CONSTITUANT
à wewenang membentuk UUD
sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka
batas-batas konstitusi negara federal. Sedangkan dalam negara kesatuan,
organisasi negara-negara bagian (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya
tetal ditetap oleh pembentuk undang-undang pusat.
2. Dalam negara federal wewenang membentuk undang-undang
pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam
konstitusi federal. Sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukkan
undang-undang pusat ditetrapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang
pembentukkan undang-undang lokal bergantung pada badan pembentuk undang-undang
pusat.
Mac Iver à
menggolongkan bentuk-bentuk negara berdasarkan 4 (empat) kriteria, yaitu :
- Constitutional basic.
- Economic basic.
- Communal basic.
- Sovereignity structure.
Atas penggolongan tsb Mac Iver menggabungkan bentuk negara dengan
bentuk pemerintahan.
- Constitutional basic :
- Oligarkhi (Monarchi, Dictatorship, Theokrasi, Plural headship).
- Demokrasi (Limited democracy, Republik).
b. Economic basic à
memunculkan 4 (empat) sifat pemerintahan :
- Folk economy primitive government.
- Feudal government.
- Capitalist government.
- Socialist government.
c. Communal basic :
- Tribal government.
- Polis government.
- Country government.
- National government.
d. Sovereignity structural :
- Unitary government.
- Empire colony dependency.
- Federal government.
- GABUNGAN NEGARA atau KONFEDERASI à merupakan perserikatan atau persekutuan antar beberapa negara, dan setiap negara yang menjadi anggota persekutuan pada umunya tetap merdeka dan berdaulat penuh.
- Persekutuan dibentuk karena adanya kesamaan kepentingan ataun karena dinamika sosial politik global.
Bentuk KONFEDERASI :
- UNI.
- COMMONWEALTH (negara persemakmuran).
- PROTEKTORAT (negara dibawah perlindungan).
- PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
- Pembedaan lainnya antara :
- MONARKHI
- dan
- REPUBLIK.
MONARKHI :
- ABSOLUT.
- KONSTITUSIONAL.
- PARLEMENTER.
REPUBLIK :
- SISTEM PARLEMENTER.
- SISTEM PENGAWASAN LANGSUNG DARI RAKYAT MELALUI REFERENDUM DAN INISIATIF RAKYAT.
thaks Bantu Banget
ReplyDelete