Plato telah menulis dalam bukunya Politeia tentang bagaimanakah
corak negara yang sebaiknya atau bentuk negara yang bagaimanakah sebagai negara
yang ideal. Perlu diterangkan bahwa Ilmu Negara pada zaman Plato merupakan
cakupan dari seluruh kehidupan yang meliputi Polis (negara kota). Oleh karena
itu, Ilmu Negara diajarkan sebagai Civics/Staatsburgerlijke opvoeding yang
masih merupakan Sosial moral dan differensiasi ilmu pengetahuan yang pada waktu
itu belum ada. Segala soal yang berhubungan dengan negara kota atau polis tidak
menjelaskan apa yang dimaksud dengan negara, tetapi hanya menggambarkan
negara-negara dalam bentuk ideal. Dalam uraiannya Plato menyamakan negara
dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa, yaitu:
1. kehendak,
2. akal pikiran, dan
3. perasaan
Sesuai dengan tiga kemampuan jiwa yang ada pada manusia tersebut
maka di dalam negara juga terdapat tiga golongan masyarakat yang mempunyai
kemampuannya masing-masing.
Golongan yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang
merupakan otaknya di dalam negara dengan mempergunakan akal pikirannya.
Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam
hal ini seorang raja yang berfilsafat tinggi.
Golongan kedua adalah golongan ksatria/prajurit dan bertugas
menjaga keamanan negara jika diserang dari luar atau kalau keadaan di dalam
negara mengalami kekacauan. Mereka hidup di dalam asrama-asrama dan menunggu
perintah dari negara untuk tugas tersebut di atas. Golongan ini dapat disamakan
dengan kemauan dari hasrat manusia.
Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan
perasaan manusia. Golongan ini termasuk golongan petani dan pedagang yang menghasilkan
makanan untuk seluruh penduduk. Pada saat itu orang menganggap bahwa golongan
ini termasuk golongan yang terendah dalam masyarakat.
Jelas bahwa paham dari Plato hanya suatu angan-angan saja dan ia
sadar bahwa negara semacam itu tidak mungkin terjadi di dalam kenyataan karena
sifat manusia itu sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia menciptakan suatu
bentuk negara yang maksimal dapat dicapai disebut sebagai negara hukum.
Dalam negara hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga
penguasa atau raja yang kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang.
0 Response to "Aliran-aliran dalam Ilmu Negara "
Post a Comment