Hal yang
dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana
negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat,
seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari
ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu,
yaitu sebagai berikut.
1.Melaksanakan
penertiban
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk
mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban.
Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Setiap negara selalu berusaha untuk
mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat
dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata
3.
Pertahanan
Pertahanan negara merupakan soal yang sangat
penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan.
4.
Menegakkan keadilan
Keadilan bukanlah suatu status melainkan
merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan
0 Response to "Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara "
Post a Comment