Ada keterkaitan secara konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan
kedaulatan. Ketiga konsep tersebut sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara
umum kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi agar pihak lain bertindak
sesuai dengan pihak yang mempengaruhi. Pengaruh yang terkait dengan negara,
dari atau ditujukan kepada negara, khususnya dalam pembuatan kebijakan publik,
dan kekuasaan itu bisa dipaksakan secara fisik (koersif) merupakan
karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan politik berkait dengan kehidupan
bersama atau sosial atau ada dalam konteks sosial maka kekuasaan politik
merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau kekuasaan dalam arti khusus
(species).
Sedangkan kewenangan adalah
kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak semua
kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil atau
akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean
Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi.
Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama
antara rakyat dengan pimpinannya.
Adapun sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran,
yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Menurut teori teokrasi sumber
kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut aliran atau paham ini, antara lain
Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan menurut teori hukum alam sumber
kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang diserahkan kepada penguasa atau raja
melalui perjanjian sosial. Pelopornya adalah Rousseau dan Thomas Hobbes.
Kemudian, tentang penjelasan mengenai pemegang kedaulatan paling
tidak dikenal ada empat teori, yakni teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan
Negara, teori kedaulatan Rakyat, dan teori kedaulatan Hukum. Menurut teori
kedaulatan Tuhan, kedaulatan ada di tangan Tuhan, yang diwakili oleh raja atau
Paus. Penganut ajaran ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.
Sedangkan menurut teori kedaulatan negara, negaralah yang berdaulat. Kedaulatan
ada pada negara terutama terlihat bahwa negaralah yang menciptakan hukum, hukum
ada karena adanya negara. Tiada suatu hukum pun yang berlaku jika tidak
dikehendaki negara. Penganut ajaran ini, antara lain George Jellinek dan Jean
Bodin.
Selanjutnya
menurut teori kedaulatan rakyat, rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan.
Pendukung teori kedaulatan di antaranya Rousseau, Johannus Althusius. Menurut
Rousseau kedaulatan merupakan pengejawantahan dari kehendak umum (volonte
generale) dari masyarakat atau suatu bangsa yang merdeka, melalui perjanjian
sosial rakyat membentuk organisasi untuk melaksanakan kepentingan bersama,
kemudian menyerahkan kekuasaan untuk memerintah kepada seseorang atau beberapa
orang. Sedangkan Althusius, sama dengan pendapat Rousseau bahwa pada prinsipnya
manusia itu merdeka. Oleh karena itu, kekuasaan terhadap manusia hanya berlaku
dengan sepengetahuan dan seizin yang dikenakan kekuasaan (manusia atau rakyat).
Kedaulatan dalam negara milik rakyat dan tidak dapat dimiliki seseorang.
Kemudian,
terakhir menurut teori kedaulatan hukum. Menurut ajaran ini, hukumlah yang
berdaulat, bukan Tuhan, negara maupun rakyat. Penganut ajaran kedaulatan hukum,
di antaranya Duguit dan Krabbe. Duguit menyatakan meskipun hukum merupakan
penjelmaan kemauan negara, akan tetapi negara sendiri harus tunduk kepada hukum.
Meskipun Krabbe berbeda dengan Duguit dalam memberikan penjelasan tentang
kedaulatan hukum, yaitu bukan merupakan pengejawantahan dari kehendak negara,
tetapi hukum tercipta dari rasa keadilan yang hidup dalam sanubari masyarakat.
0 Response to "Teori tentang Kekuasaan "
Post a Comment