l lmu Negara adalah
ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada
umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara
yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara,
tujuan dan fungsi negara,
perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
l M. Solly Lubis, SH,
dalam bukunya Ilmu Negara berpendapat bahwa Ilmu Negara mempelajari
negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan
jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat ruang,
tempat, waktu dan bersifat universal.
l Maka
Ilmu Negara berfungsi:
l menyelidiki
pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara; dan
l merupakan
ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara Positif (HTN hic et nunc).
l Dengan
kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu
memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum
Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu
Negara.
0 Response to "HUBUNGAN DAN MANFAAT ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA"
Post a Comment