Sistem pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu
"sistem" dan "pemerintahan". Kata "sistem"
berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara sedemikian rupa
sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan mekanisme
kenegaraan.
Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita tinjau
dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan negara itu
bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat perlengkapan (organ)
yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi masing-masing (pembagian
secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi menjadi organ yang lebih
tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).
Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat
dibedakan sebagai berikut.
1.Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh
seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain
Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar
Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda,
Norwegia, Swedia, Muang Thai).
2.Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica =
kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh
Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk
suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun).
Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.
Beberapa sistem Monarkhi, yaitu sebagai berikut.
1. Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang
tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang
harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louis
ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya).
2. Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan
raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu
yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan
dan sesuai dengan isi konstitusi.
3. Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana
terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik
perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.
Dalam sistem
parlementer, raja selaku kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara,
yang tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dipertanggungjawabkan (The King
can do no wrong), yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah
Menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya
sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri: tanggung jawab politik, pidana dan
keuangan).
Seperti halnya dengan Monarkhi maka Republik itupun
mempunyai sistem-sistem:
1. Republik mutlak (absolut),
2. Republik Konstitusional,
3. Republik Parlementer.
Ke dalam pengertian
bentuk pemerintah termasuk juga diktatur. Diktatur adalah negara yang
diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh
kekuasaan yang tak terbatas itu bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan
karena revolusi yang dipimpinnya. Ia memerintah selama ia dapat mempertahankan
dirinya.
Inggris yang
merupakan Negara Kesatuan (Unitary State) dan juga Kerajaan (United Kingdom)
ini tampak bahwa jabatan Perdana Menteri sangat kuat, sekarang bagaimanakah
kedudukan Parlemen. Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu sebagai
berikut.
1. House of Commons
(diketuai Perdana Menteri).
2. House of Lord (merupakan warisan).
Kedudukan Parlemen
dikatakan kuat karena selain diisi oleh orang-orang dari partai yang menang
dalam Pemilihan Umum, bukankah PM berasal dari kalangan mereka yang memerintah
selama kekuasaan masih diberikan padanya. Namun, begitu oposisi dibiarkan subur
bertambah hingga demokrasi dapat berjalan lancar. Cara seperti ini banyak
dicontoh negara-negara lain terutama bekas jajahannya. Cara atau sistem
pemerintahan yang memperlihatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat
(Parliament Sovereignty) ini membuat Inggris dikenal sebagai Induknya Parlemen
(Mother of Parliament).
Dalam hal
Pemerintahan Daerah, bukan Inggris yang mencontoh Amerika Serikat, tetapi
Amerika Serikatlah yang meniru Inggris, yaitu sampai pada tingkat tertentu
didesentralisasikan, dengan kekuasaan di tangan Council yang dipilih oleh
rakyat di daerah masing-masing. Inggris adalah negara penjajah nomor satu di
dunia, yaitu jauh di atas Portugis, Spanyol, Belanda dan Perancis. Bahkan
separuh dunia ini pernah dijajah oleh Inggris. Mengapa Inggris harus menjajah?
Berbagai alasan penyebabnya, di antaranya karena alasan ekonomi, politik,
sosial budaya.
Dalam proses perjalanan kepartaian di Amerika Serikat sudah
menjadi kebiasaan bahwa:
1. Partai yang kalah dalam pemilu harus segera menyusun
program lanjutan dan berusaha mendapatkan dukungan pressure group.
2. Tiap-tiap partai politik meningkatkan kepercayaan
masyarakat, atas dasar kepribadian masing-masing partai.
3. Menanamkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tujuan
partai politik adalah untuk kesejahteraan umum.
4. Mengsinkronisasikan kepentingan-kepentingan yang
bertentangan.
5. Merupakan golongan profesional sebagai pembuat
undang-undang.
Dalam pemisahan
kekuasaan berusaha untuk betul-betul seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan
tegas dipisahkan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga
menjadi "check and balance" yang betul-betul sempurna antara
lembaga-lembaga kekuasaan tersebut (cheking power with power).
Legislatif di Amerika Serikat adalah bicameral (dua kamar),
yaitu :
1. Senate
Yaitu sama jumlah wakil (senator) dalam setiap
negara bagian, yaitu dua orang senator.
2. House of
Representative
Yaitu tergantung jumlah penduduk pada
negara-negara bagian, 30.000 orang mempunyai 1 wakil, tetapi batas seluruhnya
harus 435 orang (peraturan sejak 1910)
Ada dua macam kabinet ekstra parlementer dalam sejarah
ketatanegaraan
Belanda dan
Indonesia.
1. Zaken kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri
untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
2. National Kabinet (Kabinet Nasional), yaitu suatu kabinet
yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kabinet
macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis di mana komposisi kabinet
diharap mencerminkan persatuan nasional.
0 Response to "Sistem Pemerintahan "
Post a Comment