Warga negara Indonesia



-  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
-  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945)
-  Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958
-  Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 ,  (warisan Belanda) yaitu;
-  Golongan Eropa,
-  Golongan Timur Asing,
-  Golongan Bumiputra atau Pribumi

0 Response to "Warga negara Indonesia"

Post a Comment