-
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
-
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945)
-
Undang-undang yang mengatur tentang warga
negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini
sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958
-
Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia
berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 ,
(warisan Belanda) yaitu;
-
Golongan Eropa,
-
Golongan Timur Asing,
-
Golongan Bumiputra atau Pribumi
0 Response to "Warga negara Indonesia"
Post a Comment