l Ilmu
Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
l Ilmu
Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian
yang sama,
yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
l Ilmu
Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang
bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang
mengemukakannya.
0 Response to "PERSAMAAN ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA:"
Post a Comment