PERSAMAAN ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA:



l  Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
l  Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama,
yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
l  Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.

0 Response to "PERSAMAAN ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA:"

Post a Comment