Beberapa pengertian Hukum Tata Negara



Prof.Dr.Mr. J.H.A. Logemann:
-         Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara;
-         Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara.


A.V. Dicey:
Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara.

Prof. Mr. R. Djokosutono:
Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law).

Maurice Duveger:
Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.


0 Response to "Beberapa pengertian Hukum Tata Negara"

Post a Comment