Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara :



A. Ilmu Negara
l   Obyek yang dipelajari :Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum.
l  Sifat : Teoritis/Abstrak
l  Ketentuan Umum Negara : Pelaksanaannya tidak diuraikan
l  Definisi : Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
B. Hukum Tata Negara
l  Obyek yang dipelajari :Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya
l  Sifat Praktis/ Nyata
l  Ketentuan Umum Negara : Pelaksanaannya diuraikan secara khusus
l  Definisi : Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara


Teori-teori  yang diajarkan dalam Theoretische Staatwissenschaft apabila hendak dipraktekkan, maka salurannya adalah melalui ilmu politik (praktische staatwissenschatf).

Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi.

Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon? Di Inggris ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku "Contemporary of Political Science" yang dikeluarkan oleh Unesco.

Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan.

0 Response to "Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara :"

Post a Comment