A. Ilmu
Negara
l
Obyek yang dipelajari :Negara secara umum, asal-usul,
unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara
secara umum.
l
Sifat
:
Teoritis/Abstrak
l
Ketentuan
Umum Negara :
Pelaksanaannya tidak diuraikan
l
Definisi
: Ilmu yang
mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
B. Hukum
Tata Negara
l
Obyek
yang dipelajari :Negara
tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai
dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya
l
Sifat
Praktis/ Nyata
l
Ketentuan
Umum Negara : Pelaksanaannya
diuraikan secara khusus
l
Definisi
: Ilmu yang
mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara
Teori-teori yang diajarkan
dalam Theoretische Staatwissenschaft apabila hendak dipraktekkan, maka
salurannya adalah melalui ilmu politik (praktische staatwissenschatf).
Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula
merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied
Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri
sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari
sosiologi.
Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon? Di
Inggris ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada
Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo
Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu
Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan
dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku
"Contemporary of Political Science" yang dikeluarkan oleh Unesco.
Jadi, bagi
negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu
Negara atau Ilmu Kenegaraan.
0 Response to "Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara :"
Post a Comment