Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre. Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften).
2. Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften).
-
Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum
publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara Hukum
Administrasi Negara, Hukum Antara Negara, Hukum Pidana.
-
Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah bagian
yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit.
-
Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut.
1. Beschreibende Staatswissenschaft.
2. Theoretische Staatswissenschaft.
3. Praktische Staatswissenschaft
Ilmu Politik itu adalah semacam
sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu
Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya
bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada
negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar
kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya
hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu
mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak
dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis,
sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode sosio yuridis.
Hubungan : Ilmu Negara, HTN, HAN dan Ilmu Politik à
hubungan ketiga bidang tersebut pada kesamaan OBJEK kajian à NEGARA
- Ilmu Negara – HTN – HAN – Ilmu Politik : memiliki objek MATERIA
(Objek
Kajian) yang
sama à NEGARA.
- objek FORMA (cara pandang) yang berbeda, yaitu :
- objek FORMA (cara pandang) yang berbeda, yaitu :
Ilmu Negara berbeda dengan HTN dan HAN :
-- Ilmu Negara memandang negara dari sifat dan pengertiannya yang abstrak.
-- HTN dan HAN memandang negara dari sifat dan pengertiannya yang konkret
-- Ilmu Negara memandang negara dari sifat dan pengertiannya yang abstrak.
-- HTN dan HAN memandang negara dari sifat dan pengertiannya yang konkret
-Objek
HTN dan HAN adalah negara yang sudah terkait pada tempat, keadaan, dan waktu, negara
tertentu.
-HTN dan HAN menyelidiki lebih
lanjut mengenai susunan negara, alat-alat perlengkapannya, wewenang dan
kewajibannya.
-HTN merupakan rangkaian peraturan hukum yang mendirikan
badan-badan itu, dan yang membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada alat negara,
baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
-- HAN
merupakan rangkaian ketentuan yang mengikat alat negara (tinggi dan rendah)
pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah
ditetapkan dalam HTN.
-- HTN
adalah peraturan mengenai de staat in rust (negara dalam keadaan statis). HAN
adalah peraturan mengenai de staat in beweging (negara dalam keadaan bergerak)
makasih sudah posting ini.. kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/semnas-clds-fh-uii-bersama-memagari-laut-nusantara.html
ReplyDelete