Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan.


Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre. Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.





1. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften).
2. Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften).

-         Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara, Hukum Pidana.

-         Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit.

-         Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut.

1. Beschreibende Staatswissenschaft.
2. Theoretische Staatswissenschaft.
3. Praktische Staatswissenschaft


Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode sosio yuridis.

Hubungan : Ilmu Negara, HTN, HAN dan Ilmu Politik à hubungan ketiga bidang tersebut pada kesamaan OBJEK kajian à NEGARA

- Ilmu Negara – HTN – HAN – Ilmu Politik : memiliki objek MATERIA
  (Objek Kajian)  yang sama à NEGARA.
- objek FORMA (cara pandang) yang berbeda, yaitu :

Ilmu Negara berbeda dengan HTN dan HAN :
-- Ilmu Negara memandang negara dari sifat dan pengertiannya yang abstrak.
-- HTN dan HAN memandang negara dari sifat dan pengertiannya yang konkret

-Objek HTN dan HAN adalah negara yang sudah terkait pada tempat, keadaan,     dan waktu, negara tertentu.
-HTN dan HAN  menyelidiki lebih lanjut mengenai susunan negara, alat-alat perlengkapannya, wewenang dan kewajibannya.

-HTN merupakan rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan itu, dan yang membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
-- HAN merupakan rangkaian ketentuan yang mengikat alat negara (tinggi dan rendah) pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam HTN.

-- HTN adalah peraturan mengenai de staat in rust (negara dalam keadaan statis). HAN adalah peraturan mengenai de staat in beweging (negara dalam keadaan bergerak)

1 Response to "Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan. "

  1. makasih sudah posting ini.. kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/semnas-clds-fh-uii-bersama-memagari-laut-nusantara.html

    ReplyDelete