- Di Indonesia
, hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan
dalam UUD 1945
- Hubungan
antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
- Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
- Penjabaran
lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang
pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
- Disamping
adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil
amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
0 Response to "Hak dan kewajiban WNI"
Post a Comment