Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada
abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal
dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa
Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman
dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Sifat khusus
daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1.Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan
perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai,
serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah
polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di
mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau
tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2.Monopoli
Negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena
dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup
semua
Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung
usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan
membayar pajak.
0 Response to "Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya "
Post a Comment