Untuk melaksanakan kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Rakyat,
Kedaulatan Hukum ke dalam sistem bernegara diperlukan Lembaga Perwakilan Rakyat
(Representation and Representave Organe).
Sistem perwakilan
rakyat ini berkembang dalam praktek kenegaraan di seluruh dunia.
Ada yang memakai Sistem Unikameral, ada Sistem Bikameral atau Sistem Trikameral.
Hal ini bergantung pada pilihan politik yang dipakai untuk menjelmakan rakyat seutuhnya dalam kontruksi
penyelenggaraan negara.
Ada yang memakai Sistem Unikameral, ada Sistem Bikameral atau Sistem Trikameral.
Hal ini bergantung pada pilihan politik yang dipakai untuk menjelmakan rakyat seutuhnya dalam kontruksi
penyelenggaraan negara.
Perkembangan mutakhir konsep demokrasi mengenai teori
perwakilan modern,
ada 3 (tiga) karakter yang dapat secara penuh mewujudkan rakyat,
yaitu :
ada 3 (tiga) karakter yang dapat secara penuh mewujudkan rakyat,
yaitu :
1. Perwakilan Politik
(Political Representation).
2. Perwakilan Daerah (Regional Representation).
3. Perwakilan Golongan (Functional Represetation).
(Political Representation).
2. Perwakilan Daerah (Regional Representation).
3. Perwakilan Golongan (Functional Represetation).
Ketiga karakter (jenis) perwakilan inilah yang dapat secara
sosiologis dan etis mereflesikan kehendak demokrasi partisipatoris. Perwakilan
secara etis (filosofis) harus dapat benar-benar mencerminkan dan menjelmakan
secara komprehensif seluruh elemen terkecil dari rakyat sebuah negara-bangsa (nation-state).
1. Perkembangan Badan Legislatif yang pernah ada dan berlaku
di Indonesia; Volksraad berlaku 1918-1942; Komite Nasional Indonesia berlaku:
1945-1949, DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat berlaku 19491950; DPR
Sementara berlaku: 1950-1956; DPR hasil pemilihan umum 1955 berlaku 1956-1959,
DPR peralihan berlaku 1959-1960; DPR Gotong-Royong Demokrasi Terpimpin berlaku
1960-1966; DPR Gotong-Royong Demokrasi Pancasila berlaku 1966-1971 dan DPR
(hasil pemilu 1971).
2. Real Parliamentary Control dapat dilakukan melalui 3
cara:
Control of Executive, Control of Expendditure, dan Control
of Taxation by Parliament. Selain itu DPR dalam susunan dan kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dart UU No. 2/1985 yang
telah disempurnakan dalam UU No. 4/1999 pada Pasal 33 ayat (3) DPR untuk
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR
mempunyai hak:
--meminta keterangan kepada Presiden,
--mengadakan penyelidikan,
--mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang,
--mengajukan pernyataan pendapat,
--mengajukan rancangan undang-undang,
--mengajukan pernyataan pendapat,
--mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu
jika ditentukan oleh suatu
peraturan
perundang-undangan,
--menentukan anggaran DPR.
3. Selanjutnya Lembaga Perwakilan lebih lanjut diatur dalam
UUD 1945 diatur dalam pasal-pasal tersendiri, namun fungsi, peran, dan
kedudukan DPR melalui UUD 1945 telah dilakukan beberapa perubahan dan
penyempurnaan meliputi empat tahap (amandemen). Secara umum perubahan dan
penyempurnaan tersebut lebih mengedepankan peranan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat.
15. Inti Proklamasi Kemerdekaan
Masa sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei
sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam masa sidang ini lebih banyak dibahas tentang
rancangan dasar negara. Usulan tentang dasar negara telah diajukan oleh Mr.
Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah menampung berbagai usulan
dan melalui modus kompomi, BPUPKI berhasil menyepakati nasakah Piagam Jakarta,
yang pada hakikatnya adalah naskah rancangan Pembukaan UUD.
Masa sidang ke dua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945.
Dalam masa sidang ini dibentuk tiga panitia, yaitu Panitia Perancang Hukum
Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perekonomian dan Keuangan. Dari
tiga panitia tersebut, kegiatan lebih banyak digunakan untuk membahas rancangan
Hukum Dasar, di samping batang tubuh, juga masih membahas pembukaan.
Berita tentang penyerahan tanpa syarat Jepang mendorong para
semangat para pemuda untuk mempercepat kemerdekaan. Timbul ketegangan antara
Soekarno-Hatta dengan para pemuda dalam beberapa hal menjelang proklamasi.
Setelah ketegangan dapat diatasi, naskah proklamasi berhasil disusun pada dini
hari tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamana Maeda. Akhirnya, kemerdekaan
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama
bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai makna
sebagai puncak perjuangan mencapai kemerdekaan, pernyataan sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat, penjebolan sistem hukum kolonial dan pembangunan hukum
nasional, serta sumber hukum bagi terbentuknya negara Republik Indonesia.
16. Lahirnya Pemerintah Indonesia
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah memutuskan (i)
mengesahkan UUD 1945, meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh, (ii) memilih
Presiden dan Wakil Presiden, dan (iii) menetapkan bahwa untuk sementara waktu
Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Perubahan final berbagai
materi rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh yang dihasilkan oleh BPUPKI
dilakukan secara dalam sidang PPKI tersebut. Dengan mengacu pada Aturan
Peralihan Pasal III UUD 1945, PPKI berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden
secara aklamasi.
Sidang hari kedua
PPKI tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan 12 kementerian dan 8
provinsi. Pembentukan kabinet yang pertama, pengangkatan delapan orang
Gubernur, dan pengangkatan beberapa orang pejabat tinggi negara dilaksanakan
pada tanggal 2 September 1945. Dengan pengangkatan pejabat-pejabat tersebut maka
diharapkan pemerintahan di pusat maupun daerah dapat berjalan.
17. Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia
Menurut UUD 1945
Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur
hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara mewujudkan kekuasaannya melalui
berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun
kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan
negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan
negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi
pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga
negara.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem
pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu
tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan
menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga
macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti
kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat
undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan
amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan
undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah
pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala
pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden
bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan
baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
0 Response to "Lembaga Perwakilan di Indonesia "
Post a Comment