Lembaga Perwakilan di Indonesia



Untuk melaksanakan kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Hukum ke dalam sistem bernegara diperlukan Lembaga Perwakilan Rakyat (Representation and Representave Organe).
Sistem perwakilan rakyat ini berkembang dalam praktek kenegaraan di seluruh dunia.
Ada yang memakai Sistem Unikameral, ada Sistem Bikameral atau Sistem Trikameral.
Hal ini bergantung pada pilihan politik yang dipakai untuk menjelmakan rakyat seutuhnya dalam kontruksi


penyelenggaraan negara.
Perkembangan mutakhir konsep demokrasi mengenai teori perwakilan modern,
ada 3 (tiga) karakter yang dapat secara penuh mewujudkan rakyat,
yaitu :
1. Perwakilan Politik
(Political Representation).
2. Perwakilan Daerah (Regional Representation).
3. Perwakilan Golongan (Functional Represetation).
Ketiga karakter (jenis) perwakilan inilah yang dapat secara sosiologis dan etis mereflesikan kehendak demokrasi partisipatoris. Perwakilan secara etis (filosofis) harus dapat benar-benar mencerminkan dan menjelmakan secara komprehensif seluruh elemen terkecil dari  rakyat sebuah negara-bangsa (nation-state).
1. Perkembangan Badan Legislatif yang pernah ada dan berlaku di Indonesia; Volksraad berlaku 1918-1942; Komite Nasional Indonesia berlaku: 1945-1949, DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat berlaku 19491950; DPR Sementara berlaku: 1950-1956; DPR hasil pemilihan umum 1955 berlaku 1956-1959, DPR peralihan berlaku 1959-1960; DPR Gotong-Royong Demokrasi Terpimpin berlaku 1960-1966; DPR Gotong-Royong Demokrasi Pancasila berlaku 1966-1971 dan DPR (hasil pemilu 1971).
2. Real Parliamentary Control dapat dilakukan melalui 3 cara:
Control of Executive, Control of Expendditure, dan Control of Taxation by Parliament. Selain itu DPR dalam susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dart UU No. 2/1985 yang telah disempurnakan dalam UU No. 4/1999 pada Pasal 33 ayat (3) DPR untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak:
--meminta keterangan kepada Presiden,
--mengadakan penyelidikan,
--mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang,
--mengajukan pernyataan pendapat,
--mengajukan rancangan undang-undang,
--mengajukan pernyataan pendapat,
--mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu
   peraturan perundang-undangan,
--menentukan anggaran DPR.
3. Selanjutnya Lembaga Perwakilan lebih lanjut diatur dalam UUD 1945 diatur dalam pasal-pasal tersendiri, namun fungsi, peran, dan kedudukan DPR melalui UUD 1945 telah dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan meliputi empat tahap (amandemen). Secara umum perubahan dan penyempurnaan tersebut lebih mengedepankan peranan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat.
15. Inti Proklamasi Kemerdekaan

Masa sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam masa sidang ini lebih banyak dibahas tentang rancangan dasar negara. Usulan tentang dasar negara telah diajukan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah menampung berbagai usulan dan melalui modus kompomi, BPUPKI berhasil menyepakati nasakah Piagam Jakarta, yang pada hakikatnya adalah naskah rancangan Pembukaan UUD.
Masa sidang ke dua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam masa sidang ini dibentuk tiga panitia, yaitu Panitia Perancang Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perekonomian dan Keuangan. Dari tiga panitia tersebut, kegiatan lebih banyak digunakan untuk membahas rancangan Hukum Dasar, di samping batang tubuh, juga masih membahas pembukaan.
Berita tentang penyerahan tanpa syarat Jepang mendorong para semangat para pemuda untuk mempercepat kemerdekaan. Timbul ketegangan antara Soekarno-Hatta dengan para pemuda dalam beberapa hal menjelang proklamasi. Setelah ketegangan dapat diatasi, naskah proklamasi berhasil disusun pada dini hari tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamana Maeda. Akhirnya, kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai makna sebagai puncak perjuangan mencapai kemerdekaan, pernyataan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, penjebolan sistem hukum kolonial dan pembangunan hukum nasional, serta sumber hukum bagi terbentuknya negara Republik Indonesia.
16. Lahirnya Pemerintah Indonesia

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah memutuskan (i) mengesahkan UUD 1945, meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh, (ii) memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan (iii) menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Perubahan final berbagai materi rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh yang dihasilkan oleh BPUPKI dilakukan secara dalam sidang PPKI tersebut. Dengan mengacu pada Aturan Peralihan Pasal III UUD 1945, PPKI berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden secara aklamasi.
   Sidang hari kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan 12 kementerian dan 8 provinsi. Pembentukan kabinet yang pertama, pengangkatan delapan orang Gubernur, dan pengangkatan beberapa orang pejabat tinggi negara dilaksanakan pada tanggal 2 September 1945. Dengan pengangkatan pejabat-pejabat tersebut maka diharapkan pemerintahan di pusat maupun daerah dapat berjalan.  
17. Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia
Menurut UUD 1945

Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara mewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.

0 Response to "Lembaga Perwakilan di Indonesia "

Post a Comment